Penerapan Sistem Kamar di MA Terhambat
Berita

Penerapan Sistem Kamar di MA Terhambat

Dalam seleksi calon hakim agung, KY diminta menyesuaikan dengan kebutuhan MA.

ASh
Bacaan 2 Menit
Penerapan sistem kamar di MA terhambat. Foto: Sgp
Penerapan sistem kamar di MA terhambat. Foto: Sgp

Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung telah diwacanakan sejak lama. Kini, wacana itu hendak dikonkretkan oleh Mahkamah Agung (MA). Rencananya, sistem ini akan mulai diberlakukan tahun 2011. Masalahnya, penerapan sistem kamar masih terbentur kendala.

 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengungkapkan bahwa sistem kamar masih sulit diterapkan. Salah satu penyebabnya adalah jumlah keahlian hakim agung yang ada saat ini tidak sebanding dengan beban kerja penanganan kasus di MA per tahunnya.  

 

“Menurut rencana sistem kamar akan diterapkan tahun ini dengan sistem lima kamar, hambatannya jumlah hakim agung berdasarkan keahlian tidak berimbang,” kata Harifin saat menjadi pembicara dalam Seminar bertajuk “Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung” yang diselenggarakan KY di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (10/3).     

 

Sistem kamar ini didasarkan pada spesialisasi yang dikuasai oleh setiap hakim agung. Kamar yang diusulkan terdiri dari lima kamar yakni perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara (TUN). Dengan demikian, hakim agung nantinya hanya boleh menangani perkara sesuai keahlian bidang hukum itu. 

 

Harifin melansir data perkara tahun 2010 yang berjumlah 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke MA. Rinciannya, perkara perdata umum berjumlah 7.915 perkara (35,47 persen), perdata khusus 1.655 perkara (7,42 persen), pidana umum 3.965 perkara (17,77 persen), pidana khusus 5.025 perkara (22,52 persen), peradilan agama 982 perkara (4,04 persen), peradilan TUN 2.475 perkara (11,11 persen), dan peradilan militer 373 perkara (1,67 persen).

 

Dari data itu, jumlah prosentase perkara antar lintas lingkungan peradilan tidak seimbang, sehingga jika diterapkan sistem lima kamar akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung yang dimiliki MA. Ratio Beban kerja kamar perdata 42 persen, pidana 41 persen, agama 4,5 persen, TUN 11 persen, dan militer 1,5 persen. “Prosentase beban kerja ini harus seimbang dengan jumlah hakim agungnya,” kata Harifin.

 

Kini MA, kata Harifin, hanya memiliki hakim agung yang berlatar belakang perdata dan pidana berjumlah 34 orang (68 persen), hakim agung perdata agama 7 orang (14 persen), hakim agung TUN 7 orang (14 persen), hakim agung militer 2 orang (4 persen).

 

“Jika jumlah hakim agung nantinya 60 orang, idealnya hakim agung yang menguasai hukum perdata umum dan khusus berjumlah 25 orang, yang menguasai hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN 6 orang, agama 4 orang, dan militer 3 orang,” harapnya.             

 

Karena itu jika sistem kamar ini sudah diterapkan, ia meminta KY agar rekrutmen calon hakim agung harus didasarkan pada kebutuhan riil MA terkait keahlian dari masing-masing calon hakim agung. Sebab, seleksi calon hakim agung akan sangat menentukan penerapan sistem kamar di MA. “Kami harapkan seleksi calon hakim agung tahun ini bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di MA,” pintanya.

 

Proses klarifikasi

Di tempat yang sama, pengamat hukum Bambang Widjojanto menyarankan agar dalam proses seleksi administratif dalam seleksi hakim agung, setiap calon harus menyertakan bukti dokumen pendukung.

 

Misalnya, bagi hakim karir melampirkan bukti tidak pernah dijatuhi sanksi lantaran melanggar kode etik perilaku hakim, contoh putusan yang pernah dibuat, pengalaman profesi yang disesuaikan kompetensi yang dibutuhkan MA, dan daftar harta kekayaan.

 

“Kalau boleh ditambah calon menjelaskan asal-usul harta kekayaan untuk mengukur integritas, nantinya ada proses klarifikasi dari KY untuk memastikan bukti pendukung itu benar-benar valid,” kata Bambang. “Termasuk melampirkan bukti contoh tulisan ilmiah pernah dibuat oleh si calon, selain menyusun karya tulis.”

 

KY juga harus secara proaktif mengumpulkan informasi, meneliti, dan mengklarifikasi masukan dari masyarakat terkait track record calon hakim agung. Hasilnya, menjadi masukan untuk menilai aspek integritas, perilaku, profesionalitas, dan pengalaman calon. “Kemampuan pewawancara (ahli) juga harus di atas kemampuan para calon hakim agung untuk menggali tingkat kemampuan si calon,” sarannya.

 

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info