Mulai Rabu, 2 Maret 2011 hingga 23 Maret 2011, Komisi Yudisial (KY) secara resmi akan mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung 2011 di sejumlah media massa. Seleksi kali ini untuk mengisi kebutuhan 10 hakim agung sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Dalam seleksi calon hakim agung tahun ini, KY akan lebih mengutamakan figur calon hakim agung yang berintegritas.
“Kita sepakat seleksi calon hakim agung tahun ini akan lebih mengedepankan calon yang berintegritas, mungkin prosentasenya lebih banyak calon hakim agung yang berintegritas yang akan kita cari,” kata Kepala bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri dalam jumpa pers di Gedung KY Jakarta, Selasa (1/2).
Taufiq mencontohkan jika ada calon hakim agung yang pintar sekali, namun integritasnya nol, tidak akan diluluskan. “Jika ada calon integritasnya bagus, tetapi kualitasnya standar tidak maksimal, masih bisa dipertimbangkan, nanti ini akan dipikirkan, tetapi yang jelas integritas akan diutamakan,” tegasnya.
Pembukaan seleksi calon hakim pertama di era KY jilid ini didasarkan surat permohonan MA tertanggal 23 Februari 2011 yang membutuhkan 10 orang untuk menggantikan hakim agung yang akan memasuki usia pensiun tahun depan. Kebutuhan itu juga untuk mengejar target kuota sesuai UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yakni sebanyak 60 orang hakim agung. Saat ini MA hanya memiliki hakim agung sebanyak 50 orang.
Meski, MA tak menyebutkan kompentensi figur 10 hakim agung yang dibutuhkan itu. Namun berdasarkan analisis yang dilakukan KY, nampaknya MA membutuhkan hakim agung yang memiliki keahlian di bidang hukum pertanahan, hukum pajak, dan tata negara. Namun, KY tidak menutup kemungkinan para ahli hukum bidang lainnya.
“Seperti ahli hukum tata negara karena MA juga memiliki kewenangan memutus perkara judicial review untuk menguji peraturan perundang-undang di bawah undang-undang. Sebab, selama ini perkara judicial review diserahkan ke PTUN,” jelasnya.
Ia menuturkan ada beberapa hal baru dalam proses seleksi tahun ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil seleksi dan memudahkan para peserta calon terutama dari daerah mengikuti tahapan seleksi. Pertama, pembuatan karya ilmiah dilakukan di beberapa tempat yang dibagi dalam tiga wilayah.
“Setelah seleksi administrasi, menulis makalah di tempat yang dibagi beberapa region, seperti di Makassar, Yogyakarta, Banjarmasin, Medan, Palembang, Surabaya, dan Jakarta. Setelah lulus akan mengikuti seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan selama beberapa hari.”
Kedua, adanya seleksi pembekalan kode etik, hukum acara, dan filsafat hukum setelah lulus seleksi integritas dan rekam jejak. “Partisipasi publik sangat penting terhadap informasi rekam jejak si calon untuk menjaring calon yang berintegritas,” harapnya. “Asumsinya hakim non karir kurang kuat dalam hukum acara, sementara hakim karir kurang kuat pemahaman filsafat hukumnya.”
Menurutnya, seleksi pembekalan ini dilakukan sebelum nama-nama calon diserahkan ke DPR. Misalnya ada sekitar 35-50 calon mengikuti seleksi pembekalan, 30 calonnya diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Ketiga, di sela-sela seleksi pembekalan itu, ada seleksi wawancara yang dilakukan tim panel ahli yang diisi para ahli dan mantan hakim agung dalam rangka obyektivitas seleksi. “Seperti seleksi wawancara KPK, ada Buya Syafii, Frans Magnis Suseno, Adi Andojo,” ujarnya mencontohkan.
Dalam wawancara ini, peran komisioner KY hanya sebagai pengamat atau penilai, tetapi mereka berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada calon. “Hasilnya akan diputuskan dalam rapat pleno KY.”
Target 150
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menargetkan pendaftar yang berminat menjadi calon hakim agung diharapakan mencapai 150 orang atau lima kali lipat dari kebutuhan yang akan diseleksi di DPR.
“Aturannya kita akan menjaring tiga kali lipat dari jumlah kebutuhan, jika kebutuhan 10 hakim agung, yang diajukan ke DPR sebanyak 30 calon. Diharapkan yang mendaftar 150 orang, memang berat terutama mencari calon hakim non-karir yang minimal bergelar doktor, tetapi kita akan jemput bola ke kampus-kampus,” janji Imam.
Ia berharap calon hakim agung yang dihasilkan tahun ini akan lebih baik daripada dari hasil seleksi calon hakim sebelumnya. “Belajar dari pengalaman lima kali melakukan seleksi hakim agung yang hasilnya berjumlah 20 hakim agung, kita berharap calon hakim agung yang kita peroleh akan lebih baik dan berkualitas,” harapnya.
















