Mahfud Siap Diperiksa Pertama oleh Tim Investigasi MK
Berita

Mahfud Siap Diperiksa Pertama oleh Tim Investigasi MK

Selaku Ketua Tim Investigasi, Refly ingin mengklarifikasi terlebih dahulu hak, kewajiban, dan kewenangan tim.

ASh
Bacaan 2 Menit
Mahfud siap diperiksa pertama oleh <br> Tim Investigasi MK, Foto: Sgp
Mahfud siap diperiksa pertama oleh <br> Tim Investigasi MK, Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD meminta Refly Harun –selaku Ketua Tim Investigasi kasus markus- memeriksa dirinya terlebih dulu sebelum hakim konstitusi yang lain. “Saya minta kepada Refly Harun agar Ketua MK diperiksa terlebih dahulu supaya hakim MK yang lain tak sulit untuk diperiksa,” kata Mahfud kepada sejumlah wartawan usai peluncuran buku berjudul Hukum Acara MK di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (2/11).       

 

Sebagaimana diketahui, Ketua MK secara tiba-tiba menunjuk Refly Harun sebagai Ketua Tim Investigasi terkait isu makelar kasus di lembaga yang dipimpinya. Pembentukan Tim Investigasi itu merupakan respon dari tulisan Refly yang dipublikasikan di Harian Kompas edisi 25 Oktober 2010. Di tulisan itu, Refly mengungkap adanya makelar kasus di MK, khususnya terkait kasus sengketa Pemilukada.

 

Refly yang juga mantan Staf Ahli Hakim Konstitusi itu mengaku melihat uang sebesar Rp1 miliar yang akan dibagikan kepada hakim konstitusi. Namun, ia tak melihat secara langsung penyerahan uang itu. Ia juga mendengar keluhan dari para pihak dalam perkara sengketa Pemilukada yang sampai mengeluarkan uang sebesar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar. Untuk itu, Refly menyarankan MK menggelar investigasi internal.

 

Menurut Mahfud, hingga Senin kemarin (1/11), Refly masih belum menunjuk anggota Tim Investigasi yang akan membantu dirinya. “Refly sudah diberi waktu sampai Senin kemarin, tetapi dia minta diperpanjang lagi sampai hari Rabu besok (3/11), cuma nunjuk dua orang saja apa susahnya sih. Ada usulan mau melibatkan ICW di situ, saya katakan silahkan, mau ICW atau malaikat boleh,” katanya.

 

Mahfud menegaskan antara MK dan Refly memiliki hak dan kewajiban hukum atas kasus ini. Meski hak hukumnya berbeda, tetapi kewajibannya sama. “Hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkapkan temuan dan mengajukan kritik kepada MK lewat media massa, hak hukum MK membantah jika kritik dan temuannya tak benar. Kewajibannya baik Refly atau MK sama-sama harus mengungkap kasus ini,” jelasnya.      

 

Mahfud kembali mengingatkan agar Refly tidak takut untuk mengungkap kasus ini. Sebab, dirinya siap untuk melindungi Refly. Bahkan, jika Refly meminta dikawal polisi selama menjalankan tugas penyelidikan ini, MK akan berikan. “MK akan mengerahkan polisi untuk mengawal dia, kalau dia minta itu,” janjinya.

 

Mahfud mengaku belum berniat untuk melaporkan kasus ini ke KPK atau pihak kepolisian meski nantinya ujungnya ke sana. Pihaknya, kata Mahfud, masih menunggu hasil investigasi dari Tim yang dipimpin Refly. “Jika kita lapor ke KPK, Kejagung dan hasil investigasi Refly tidak bisa dibuktikan, kasus ini ditutup. Saya tak bisa melapor ke KPK atau Kejagung sebelum Refly menemukan siapa hakim MK yang menerima suap.”   

Halaman Selanjutnya:
Tags: