‘Tembakau sebagai Zat Adiktif Sudah Sesuai Konstitusi’
Pengujian UU Kesehatan

‘Tembakau sebagai Zat Adiktif Sudah Sesuai Konstitusi’

Kesehatan masyarakat merupakan investasi tertinggi dalam melakukan pembangunan nasional.

Ali
Bacaan 2 Menit
‘Tembakau sebagai Zat Adiktif Sudah Sesuai Konstitusi’
Hukumonline

Usaha Bambang Sukarno untuk meminta MK menetapkan tembakau bukan sebagai zat adiktif mendapat perlawanan. Pemerintah secara tegas menyatakan pengaturan tembakau sebagai zat adiktif sudah sesuai perintah konstitusi. Hal tersebut tercantum dalam tanggapan pemerintah terhadap judicial review Pasal 113 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan Bambang.

 

Kepala Badan SDM Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo,  mengatakan pengaturan tembakau sebagai zat adiktif bukan tanpa alasan. Pengaturan tersebut pada hakikatnya bertujuan agar tembakau -sebagai bahan utama rokok- tidak mengganggu dan membahayakan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

 

“Menurut pemerintah pengaturan pengamanan zat adiktif dalam undang-undang a quo (UU Kesehatan,-red) telah sesuai dengan amanat konstitusi utamanya dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (20/5).

 

Lebih lanjut, Bambang Giatno mengutarakan kesehatan masyarakat merupakan investasi tertinggi bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang produktif secara sosial dan ekonomis. “Ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945,” tambahnya.

 

Sekedar mengingatkan, dalam permohonannya, Bambang Sukarno memang mengutarakan Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan akan mengakibatkan kerugian materiil bagi negara dan masyarakat. Seperti, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, tenaga kerja/buruh pabrik rokok dan pihak terkait lainnya.

 

Pasal yang diuji tersebut secara lengkap berbunyi ‘Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya’.

Tags: