MK Diminta Nyatakan Tembakau Bukan Zat Adiktif
Utama

MK Diminta Nyatakan Tembakau Bukan Zat Adiktif

Pemohon menguji Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan. Pasal yang menyatakan tembakau bersifat adiktif itu pernah membuat heboh karena tiba-tiba ‘hilang’ ketika UU itu akan diundangkan.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK sidangkan pengujian UU Kesehatan. Foto: Sgp
MK sidangkan pengujian UU Kesehatan. Foto: Sgp

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang menyatakan tembakau merupakan zat adiktif menuai protes dari berbagai golongan masyarakat. Utamanya, para petani tembakau dan para penikmat tembakau. Bambang Sukarno adalah salah seorang yang protes tembakau disebut sebagai barang yang bersifat adiktif.

 

Bambang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 113 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memang menyatakan secara jelas bahwa tembakau merupakan zat adiktif.

 

Secara lengkap, pasal itu berbunyi ‘Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.’

 

Menurut Bambang, pasal ini bertentangan dengan asas keadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian -tanaman tembakau- yang dianggap menimbulkan kerugian. “Padahal masih banyak jenis tanaman pertanian lainnya yang juga mempunyai dampak tidak baik bagi kesehatan,” sebut Bambang dalam permohonan.

 

Selain itu, dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Kesehatan juga tidak ada satu ayat pun yang menyebut istilah zat adiktif. Namun, kemudian tiba-tiba dimunculkan pasal khusus yaitu Pasal 113 ayat (2) yang menyebut tembakau bersifat adiktif. Padahal, bila mengacu pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seharusnya dijelaskan terlebih dahulu apa itu definisi zat adiktif dalam ketentuan umum (Pasal 1).

 

Bambang juga mengingatkan bahan yang mengandung zat adiktif tidak sama dengan narkotika atau psikotropika. Karenanya, ia berpendapat tembakau tidak dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dengan golongan narkotika atau psikotropika.

Tags: