​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  

​​​​​​​Ada banyak istilah perkawinan dalam Islam yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya jenis-jenis pernikahan tersebut?   

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dosen Fakultas Syariah Universitas Negeri Islam Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Abdus Salam Nawawi mengatakan beberapa jenis pernikahan sebagian diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Sementara sebagian jenis pernikahan lain dilarang atau haram dilakukan meski telah memenuhi rukun dan syaratnya.

 

Nawawi menjelaskan dilarangnya sebuah pernikahan dalam Islam karena melenceng dari tujuan pernikahan dalam Islam yakni mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Menurut Nawawi, tujuan pernikahan tersebut dapat dilihat dari arti pernikahan itu sendiri.

 

“Pernikahan dalam Islam ialah akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara syar’i menghalalkan keduanya menjalin hubungan lahir batin sebagai suami-istri guna membentuk rumah tangga dan mewujudkan keturunan,” jelasnya.

 

Terdapat dua penyebab terjadinya pernikahan yang dilarang. Pertama, ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan syariat Islam mengenai syarat dan rukun pernikahan. Kedua, karena kesengajaan untuk memenuhi hawa nafsu. Salah satu jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah nikah kontrak atau lazim disebut nikah mut’ah.

 

“Sebenarnya, pernikahan jenis ini (nikah mut’ah) pernah diizinkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam saat pasukan Muslim berperang terpisah jauh dari istrinya. Tujuan pernikahan ini agar pasukan Muslim tidak melakukan penyimpangan,” ujar Nawawi. Baca Juga: Meski Telat, Perjanjian Perkawinan Perlu Didaftarkan

 

Secara definisi, Nawawi menjelaskan nikah mut’ah adalah pernikahan berbatas waktu yang sifatnya sementara dan tidak untuk selamanya. Pernikahan ini diperselisihkan hukumnya antara kalangan ulama Sunni dan Syi’ah. Menurut ulama Sunni, nikah mut’ah dilarang (haram) sejak kaum Muslimin melakukan pembebasan kota Mekkah pada tahun 8 Hijriyah atau 629 masehi. Sedangkan menurut ajaran Syi’ah, nikah mut’ah masih dibolehkan atau tidak dilarang.

 

Selain itu, terdapat istilah pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan. Istilah pernikahan ini berasal dari bahasa Arab “sir” atau rahasia. Secara definisi pernikahan jenis ini adalah pernikahan yang dirahasiakan kepada masyarakat. Namun, istilah pernikahan ini lambat laun mulai mengalami pergesaran makna di masyarakat.

Tags:

Berita Terkait