Sekian lama menolak proposal waiver yang diajukan India dan Afrika sejak Oktober 2020 lalu di WTO, pada 5 Mei 2021 US akhirnya mengumumkan dukungannya atas waiver (pengesampingan) proteksi kekayaan intelektual atas produk kesehatan dan teknologi. Hak eksklusif intellectual property rights (IPR) memang menimbulkan monopoli dan menghalangi akses terhadap obat, bahan baku obat, vaksin dan alat Kesehatan.
Tak hanya itu, diketahui sekitar 69 negara juga memberlakukan larangan atau pembatasan ekspor vaksin melalui advance purchase agreement (APA) demi menjaga pasokan vaksin nasional (lihat: New York Times). Imbasnya, kelangkaan atas barang tersebut harus dihadapi banyak negara yang tak mampu memproduksi sendiri, hingga muncullah pandangan bahwa nasib kemanusiaan harus lebih dikedepankan ketimbang mempertahankan eksklusivitas paten maupun hak-hak kekayaan intelektual lainnya.
Atas dasar itu, beberapa ketentuan penegakan hukum atas pelanggaran Trips Agreement diusulkan untuk dikesampingkan (waived) untuk sementara waktu melalui Waiver Trips Agreement. Indonesia bergabung sebagai negara co-sponsor atas usulan tersebut pada 10 Mei 2021 (lihat doc WTOIP/C/W/699/Rev.1).
Disebutkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, kelangkaan vaksin dan obat Covid-19 nyata ditemukan di lapangan. Salah satu faktor penghambatnya, di samping kebutuhan yang amat tinggi, sangat disayangkan pemegang paten hanya memberikan persetujuan (voluntary license) kepada pihak tertentu.