Upah Selama Proses Hanya Bisa dituntut di PHI?
Berita

Upah Selama Proses Hanya Bisa dituntut di PHI?

Penasehat hukum terdakwa bersikukuh bahwa upaya menuntut upah selama proses hanya bisa dituntut di PHI, tidak melalui proses pidana. Sementara PHI tidak pernah mengabulkan putusan sela tentang upah selama proses itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara ini jelas, terdakwa menjatuhkan skorsing kepada empat pekerja itu. Mengenai tidak dibayarkannya gaji, terdakwa sebenarnya tidak berniat untuk melakukannya. Saat itu hanya dilakukan pemblokiran gaji untuk sementara waktu. Maksudnya supaya para pekerja itu bisa datang menghadap, tutur Bintang Utoro, penasehat hukum yang lain.

 

Lebih jauh Bintang menyatakan, berdasarkan keterangan I Wayan Nedeng, saksi ahli a de charge (meringankan), berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, pekerja hanya bisa menuntut denda secara perdata atas keterlamabatan pembayaran gaji.

 

Cuma Lewat PHI?

Pada bagian lain, Syahril menegaskan bahwa sikap yang diambil para pekerja dengan melaporkan Acep Saefudin ke Kepolisian adalah pilihan sikap yang tak berdasar. Sesuai dengan pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seharusnya para pekerja itu menuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan pidana.

 

Sekedar catatan, menuntut upah selama proses melalui PHI tidak semudah membalikkan telapak tangan. PHI, setidaknya di Jakarta, belum pernah menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan pengusaha untuk membayarkan upah selama proses.

 

Sejauh ini PHI Jakarta belum pernah pernah membuat putusan sela tentang upah selama proses itu. Karena menurut kami, ketentuan undang-undang mengenai putusan sela itu agak sulit diterapkan dalam praktek. Hakim harus berhati-hati untuk memutuskannya. Sehingga biasanya hakim lebih sering menggabungkan tuntutan upah selama proses ini dengan pokok perkara, ujar Heru Pramono, salah seorang hakim PHI Jakarta yang merangkap sebagai humas PN Jakarta Pusat itu.

 

Ketika pekerja dihadapkan pada realitas dimana PHI tidak cukup efektif untuk menagih upah selama proses, maka mau tidak mau harus dicari strategi yang lain. Salah satunya mungkin dengan lebih mengedepankan ketentuan pidana ketenagakerjaan untuk menimbulkan efek jera kepada pengusaha 'nakal'.

 

Kita lihat saja bagaimana majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki menjatuhkan putusannya pada dua pekan mendatang.

Tags: