Upah Selama Proses Hanya Bisa dituntut di PHI?
Berita

Upah Selama Proses Hanya Bisa dituntut di PHI?

Penasehat hukum terdakwa bersikukuh bahwa upaya menuntut upah selama proses hanya bisa dituntut di PHI, tidak melalui proses pidana. Sementara PHI tidak pernah mengabulkan putusan sela tentang upah selama proses itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Awalnya, sejak skorsing itu dijatuhkan perusahaan tidak membayarkan upah sebagaimana biasanya. Namun ketika Jhonson dkk melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya, barulah perusahaan membayarkan upah. Perusahaan berdalih tidak berniat untuk tidak membayarkan upah. Melainkan hanya memblokir upah untuk sementara waktu.

 

JPU tidak menerima alasan perusahaan terkait dengan pemblokiran upah itu. JPU lebih berpedoman pada pendapat Reytman Aruan, ahli yang dihadirkan JPU ke persidangan. Saat itu Reytman berpendapat bahwa apapun bentuk pelarangan pengusaha terhadap pekerja untuk bekerja, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah. Apapun bentuknya. Mau itu dirumahkan, diskorsing, didiamkan atau apapun, sepanjang pengusaha yang menghalang-halangi pekerja untuk bekerja dan belum ada putusan PHI, upah harus tetap dibayarkan, terang Reytman kala itu.

 

Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa membantahnya di dalam nota pembelaan (pleidoi). Terhadap pleidoi, JPU mengajukan tanggapan (replik). Penasehat hukum terdakwa kemudian membalasnya dengan mengajukan duplik.

 

Salah Kaprah

Di dalam berkas dupliknya, penasehat hukum terdakwa bersikeras bahwa JPU keliru menarik kesimpulan yang tertuang dalam berkas tuntutan dan repliknya. Menurut penasehat hukum, JPU terkesan memaksakan perkara ini.

 

JPU masih tidak bisa membedakan antara Pasal 93 Ayat (2) huruf f dengan Pasal 155 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, ucap Syahril Moehammad, salah seorang penasehat hukum kepada hukumonline di luar persidangan.

 

Menurut Syahril, ketentuan pasal 155 ayat (3) dilatarbelakangi atas adanya sanksi skorsing kepada pekerja dalam rangka proses PHK. Sementara Pasal 93 Ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan terjadi pada hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam situasi normal.

 

Pasal 155 UU Ketenagakerjaan

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

 

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags: