Tujuh Poin Tuntutan Sekar Indosiar 'Disepakati'
Berita

Tujuh Poin Tuntutan Sekar Indosiar 'Disepakati'

Sekar meminta agar manajemen mengakui keberadaannya, sementara manajemen mengaku semua upaya yang ditempuh Indosiar selama ini sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku.

ASh
Bacaan 2 Menit
Tujuh Poin Tuntutan Sekar Indosiar 'Disepakati'
Hukumonline

Perundingan bipartit 'plus' antara Serikat Karyawan (Sekar) dan manajemen Indosiar yang difasiltasi Komisi IX DPR dan Kemenakertrans, Kamis (18/2) kemarin, nampaknya sedikit memberi angin segar bagi karyawan Indosiar. Pasalnya, pembahasan tujuh poin yang menjadi tuntutan Sekar disepakati pihak manajemen.

 

Namun, kesepakatan itu menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan karena manajemen Indosiar bersikukuh akan melakukan rasionalisasi yang rencananya bakal mem-PHK sekitar ratusan karyawan dalam waktu dekat ini. Alasannya, tetap sama yakni perusahaan mengalami kerugian, sehingga dengan terpaksa akan melakukan PHK.

 

Tujuh poin itu yaitu penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun ke atas, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak, pekerja pembersih (cleaner) yang menerima upah dibawah UMP yang telah di-PHK sepihak, pekerja yang belum diikusertakan Jamsostek umumnya bagian dubber yang memiliki masa kerja 8-11 tahun yang juga di-PHK, peningkatan jenjang karir karyawan lewat pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.

 

Di kantor LBH Pers Jakarta, Jumat (19/2), Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan menuturkan meski disepakati tujuh poin itu, manajemen terpaksa tetap akan kembali melakukan PHK demi menyelamatkan perusahaan. “Kami meminta agar rasionalisasi atau PHK yang dilakukan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan dibicarakan dengan Sekar yang selama ini tak memberi kesempatan terhadap eksistensi Sekar,” akunya. “Kabarnya akan ada PHK sekitar 130-an karyawan lagi.”

 

Pembahasan penyesuaian komponen upah, kata Dicky, telah disepakati tunjangan sebesar 75 persen dari upah pokok. Manajemen pun telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur soal itu. “Nantinya gaji pokok harus lebih besar daripada tunjangan karena sebelumnya untuk bagian sopir dan security gajinya sebesar Rp250 ribu, tetapi tunjangannya sebesar Rp900 ribu, ini kan terbalik. Nanti ada dikeluarkan kebijakan baru soal ini,” kata Dicky.

 

Penyesuaian gaji pokok karyawan di atas lima tahun disepakati ada sistem penilaian dari atasan kepada bawahannya untuk menentukan kenaikan gaji pokok setiap tahunnya. Namun, Sekar meminta agar sistem penilaian itu dilakukan secara terbuka. “Kalau nilai si karyawan nilainya A atau D, terus sampaikan kepada karyawan yang bersangkutan sebagai koreksi karena selama ini tak ada keterbukaan,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait