Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK
Utama

Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK

Tim Perumus beberkan alasan masuknya pasal-pasal korupsi dalam RKUHP. Tetapi, masuknya pasal-pasal korups tidak mengesampingkan kewenangan KPK dalam UU KPK. Hal ini seperti diatur Pasal 729 RKUHP dalam Bab Ketentuan Peralihan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi misalnya diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus memang terdapat aturan yang menyimpang, maka perlunya diatur secara khusus mulai hukum acara dan materilnya. Sementara dalam RKUHP dengan bab tindak pidana khusus hanya mengatur tindak pidana pokok.

 

“Tapi yang bersifat khusus ada di luar RKUHP. Sementara core crime-nya sebagai bridging,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan ini, Muladi meminta KPK membaca RKUHP secara utuh dan menyeluruh.  Menurutnya, Pasal 729 RKUHP tidak dibaca secara utuh oleh KPK. Pasal 729 draft RKUHP menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing.”

 

Baginya, dengan Pasal 729 itu semestinya KPK dapat memahami bahwa keberadaan dan kewenangan lembaganya tidak bakal terganggu. Dalam konteks ini berlaku asas saling melengkapi pengaturan yang bersifat khusus dan bersifat umum. “Tidak ada maksud pembuat UU mengurangi atau mengganggu kewenangan KPK. Pada saat ketentuan RKUHP ini diundangkan dan diterapkan, UU Pemberantasan Tipikor tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing. Kalau Tipikor ditangani oleh KPK,” kata dia.

 

Anggota Tim Perumus RKUHP lainnya, Prof Harkristuti Harkrisnowo berpandangan kekhawatiran KPK terhadap tidak berfungsinya pemberantasan korupsi tidak perlu ada. Sebab, kata Prof Harkristuti, bunyi Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor sudah jelas mengatur kewenangan KPK.

 

Pasal 14 UU 31/99 menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

 

Menurutnya, adanya pasal-pasal korupsi di RKUHP, tidak kemudian mengesampingkan kewenangan KPK dalam UU KPK. “Penanganan korupsi tetap menjadi kewenangan KPK. (Tapi) ini tidak dibaca oleh KPK,`sehingga salah paham,” katanya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa merasa KPK sejatinya menjadi bagian esekutif. Karena itu, semestinya persoalan KPK diselesaikan di internal pemerintah. Menurutnya, Panja RKUHP sejak awal ingin rasional dan proporsional. Ditegaskan Desmon, berlakunya RKUHP menjadi UU tidak meniadakan UU khusus yang bersifat sektoral.

 

“Tinggal bagaimana urusan internal eksekutif mereka selesaikan sendiri terlebih dahulu,” ujar politisi Gerindra ini.

Tags:

Berita Terkait