Telah Terbit Payung Hukum Perizinan Berusaha Terintegrasi, Bagaimana Mekanismenya?
Utama

Telah Terbit Payung Hukum Perizinan Berusaha Terintegrasi, Bagaimana Mekanismenya?

Perizinan dialihkan ke Kementerian Perekonomian. Pahami syarat dan mekanisme pendaftarannya.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Kemudahan berusaha dan berinvestasi. Foto: RES
Kemudahan berusaha dan berinvestasi. Foto: RES

Beragam kebijakan diterbitkan Pemerintah untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia. Belasan paket kebijakan ekonomi, misalnya, sudah diterbitkan disusul beragam kebijakan lain. Salah satu yang disasar Pemerintah adalah perizinan. Pemerintah ingin mempermudah izin berusaha.

 

Relevan dengan itu, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Program ini lazim dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). OSS merupakan salah satu bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Program ini memang belum resmi di-launching pemerintah. Tetapi pemerintah terus melakukan sosialisasi OSS.

 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (29/6), Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution mengatakan bahwa program ini segera di-launching oleh Presiden Jokowi. OSS seharusnya diresmikan pada akhir Mei lalu, namun karena beberapa kendala rencana tersebut urung dilakukan. “Saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan, selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan melalui portal www.oss.go.id,” kata Darmin.

 

(Baca juga: RUU Badan Usaha, Jalan Lain Menuju Kemudahan Berusaha).

 

Sebelum menggunakan OSS, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran. Beberapa kemudahan diberikan pemerintah melalui OSS. Misalnya, pendaftaran OSS cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan, dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendirian perseroan terbatas untuk pelaku usaha non perseorangan. Bahkan jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, pengurusan NPWP bisa dilakukan di OSS.

 

Selain itu, NIK juga menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mekanisme pendaftaran OSS diatur dalam Pasal 21-30 PP No. 24 Tahun 2018.

 

Pasal 21

 

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.

(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan:

  1. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. bidang usaha;
  3. jenis penanaman modal;
  4. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. lokasi penanaman modal;
  6. besaran rencana penanaman modal;
  7. rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. nomor kontak badan usaha;
  9. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf k menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

 

Pasal 23

Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.

 

Pasal 24

  1. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
  2. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

 

Pasal 25

  1. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
  2. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatanyang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pasal 26

NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai:

a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;

b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan

c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

Pasal 27

TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. NIB merupakan pengesahan TDP;

b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB;

c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan

d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.

 

Pasal 28

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Pasal 29

  1. Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA.
  2. Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengisi data pada laman OSS berupa:
  1. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
  2. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
  4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan; dan
  5. jumlah tenaga kerja asing.
  1. Berdasarkan data pengajuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

 

Pasal 30

  1. Lembaga OSS setelah menerbitkan NIB sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24, sekaligus memberikan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Darmin menegaskan bahwa izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui OSS. Izin yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui OSS.

Tags:

Berita Terkait