Telah Terbit Payung Hukum Perizinan Berusaha Terintegrasi, Bagaimana Mekanismenya?
Utama

Telah Terbit Payung Hukum Perizinan Berusaha Terintegrasi, Bagaimana Mekanismenya?

Perizinan dialihkan ke Kementerian Perekonomian. Pahami syarat dan mekanisme pendaftarannya.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi izin baru akan dikeluarkan melalui OSS tetapi K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB,” jelasnya.

 

(Baca juga: Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan Lima Dimensi Penataan Regulasi Nasional).

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, terkait OSS. BKPM menghentikan segala pemrosesan izin dan menerbitkan izin untuk sementara waktu. Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di kantor Kemenko setelah OSS diluncurkan.

 

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan PP No. 24 Tahun 2018 memindahkan hampir seluruh wewenang proses dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS. Untuk sementara waktu, BKPM masih menampung segala permohonan izin, untuk kemudian disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi diluncurkan. Dari informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP No. 24 Tahun 2018.

 

(Baca juga: Pengusaha Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Dorong Industri).

 

Saat ini BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait