Pasangan suami-istri itu akhirnya menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah harta bersama mereka, sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan, berpindah tangan. Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat atas nama orang lain berdasarkan permohonan yang diajukan orang lain tersebut. Agus dan Maria, pasangan suami istri itu, bukan hanya kehilangan emas yang dijadikan jaminan utang, tetapi juga kehilangan tanah beserta rumah di atasnya. Semua ini berpangkal pada utang kepada orang lain.
Ada banyak orang yang tertimpa kasus seperti yang dialami Agus dan Maria. Meminjam uang untuk menyelamatkan keterpurukan ekonomi menjadi pilihan. Agus dan Maria meminjam uang dua miliar rupiah dengan jaminan empat buah perhiasan, diperkuat dengan Akta Pengakuan Utang yang dibuat di hadapan notaris.
Ada juga Surat Penyerahan Barang Jaminan. Ketentuannya, jika utang tak dibayar, maka emas tersebut menjadi milik kreditor, sebaliknya kreditor wajib mengembalikan emas itu setelah debitor membayar utangnya. Rupanya, pada hari yang sama Agus dan Maria juga diminta menandatangani kuasa menjual tanah dan bangunan tersebut kepada kreditor.
Kondisi ekonomi pasangan suami istri tersebut belum bisa pulih hingga pembayaran utang tertatih-tatih. Dalam kondisi demikian, mereka diminta tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disertai pemberian kuasa jual. Berdasarkan perjanjian inilah, kreditor membuat Akta Jual Beli di hadapan notaris. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat atas nama kreditor.