( Konflik & Telaah Kasus Pertanahan dan kehutanan Pada Aspek Hukum Perdata & Pidana )
Hari, Waktu dan Tempat
Hari Kamis & Jumat, Tanggal 30 & 31 Oktober 2014
Oria Hotel, Jl KH Wahid Hasyim No 85 Jakarta
Bagaimana dengan posisi kawasan hutan ? Berbeda dengan tanah-tanah pada umumnya yang tunduk pada UUPA, karena sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya maka penguasaan lahan Kawasan hutan Negara diatur tersendiri oleh Negara dalam UU Kehutanan, dimana dalam hal ini ditunjuklah Kementerian Kehutanan untuk mengurusnya, dan terhadap pengelolaan kawasan hutannya ditunjuklah Perum Perhutani melalui PP No. 72 untuk mengelolanya. Meskipun dalam teorinya kawasan hutan dapat pula dijadikan obyek Landreform yaitu setelah dilakukan pelepasan status dan fungsinya oleh Menteri Kehutanan, namun perlu diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku hingga saat ini tidak dimungkinkan kawasan hutan untuk dijadikan obyek Landreform (karena dalam hal ini Negara lebih mempertahankan keluasan kawasan hutan yang ada demi menyangga kehidupan). Antara UUPA dengan UU Kehutanan sendiri seharusnya tidak dibanding-bandingkan karena keduanya mengatur obyek yang berbeda, dan dalam implementasinya masing-masing harus saling mengakui keberadaannya. Banyaknya tekanan terhadap eksistensi kawasan hutan ini boleh dibilang menunjukkan bahwa pendekatan sosial yang dilakukan pemerintah selama ini nampaknya belum mendapatkan feedback yang diharapkan, bahkan kali ini tekanan terhadap eksistensi tersebut cenderung menggunakan dalil-dalil hukum sehingga sudah selayaknya menggunakan pula pendekatan yuridis untuk mempertahankan eksistensinya.
Dalam penyelesaian suatu permasalahan yang harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah ketentuan peraturan yang berlaku, selanjutnya bila penyelesaian tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sosial maka prioritas utama dalam rangka penyelesaian permasalahan yaitu dengan pendekatan yuridis menjadi diperlukan untuk mendukung pendekatan sosial terhadap suatu permasalahan yang harus diselesaikan sesuai kaidah ketentuan yang berlaku. Adapun “upaya hukum” dilakukan pada tataran terakhir terhadap suatu permasalahan yang terpaksa harus masuk pada ranah litigasi Namun demikian perlu adanya penegasan bidang mana yang akan ditunjuk untuk menjadi leader dalam rangka menggerakkan mekanisme penyelesaian dimaksud.
Memberikan pemahaman yang luas tentang status tanah pada hukum pertanahan dengan kehutanan dengan unsur dan aspek yang harus diperhatikan didalamnya termasuk pasal pasal yang tertera di UUPA No 5 tahun 1960 tentang pertanahan dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan hal apa saja yang harus dilakukan bila ada permasalahan dan saling klaim lahan serta tindakan yang harus dilakukan bilamana terjadi konflik ataupun sengketa serta penyelesainnya
Target peserta adalah para manager, legal management, officer, staff dan pimpinan perusaaan dan lainnya serta perorongan yang membutuhkan workshop tersebut dari perusahaan pertambangan, perusahaan kehutanan, perusahaan migas, perusahaan perkebunan dan pertanian, kantor hukum/law firm, konsultan, ahli pertanahan, dan pejabat pembuat akta tanah
- Pegawai Negeri Aktif di BPN sebagai Kasubdit sengketa Fisik direktorat sengketa tanah
- Sie Penyelesaian Masalah Pertanahan Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta
- Kasi Sengketa Batas dan Letak, Subdit Sengketa Fisik, Dir. Sengketa Pertanahan.
- Kasi Konflik antar Pemerintah Daerah, Subdit Konflik Lembaga, Dir. Konflik Pertanahan.
- Kasubdit Identifikasi dan Analisis Informasi, Dir. Informasi Strategis dan Bantuan Hukum.
- Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Dasar Pertanahan BPN RI, Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Kuasa Hukum BPN RI
- Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Penanganan Konflik Pertanahan Bagi Pejabat Strategis Badan Diklat Kemendagri.
- Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Sebagai PPAT Sementara Badan Diklat Kemendagri.
- Kepala Biro Hukum DirJen Planologi kementrian kehutanan
- Pegawai Negeri Sipl Aktif di BPN Pusat sebagai Kasubdit pelaksanaan pengadaan tanah wilayah II
- Dekan fakultas hukum universitas Syek Yusuf Tangerang
- Dosen luar biasa pada FISP UNPAD Bandung, Dosen luar biasa Pada Fakultas Hukum UNPAS Bandung
- Dosen PPS Magister Hukum UNIS Tangerang, Dosen PPS Magister Hukum UNINUS Bandung
- Dosen PPS Magister Hukum STIH Pertiba Pangkal Pinang, Bangka Belitung
H. Hotman Pardomuan SH. MKn
Sesi I : ( 09.30 s/d 12.00 )
- Pengantar hukum perdata
- Pengantar hukum Pidana
- Hukum pertanahan dan Kehutanan dilihat dari aspek hukum perdata dan pidana