Status Dan Eksistensi Lahan Pada Wilayah Hukum Pertanahan Dan Kehutanan
Terbaru

Status Dan Eksistensi Lahan Pada Wilayah Hukum Pertanahan Dan Kehutanan

Admin\\
Bacaan 2 Menit
Status Dan Eksistensi Lahan Pada Wilayah Hukum Pertanahan Dan Kehutanan
Hukumonline
STATUS DAN EKSISTENSI LAHAN PADA WILAYAH HUKUM PERTANAHAN DAN KEHUTANAN
( Konflik & Telaah Kasus Pertanahan dan kehutanan Pada Aspek Hukum Perdata & Pidana )

Hari, Waktu dan Tempat
Hari Kamis & Jumat, Tanggal 30 & 31 Oktober 2014
Oria Hotel, Jl KH Wahid Hasyim No 85 Jakarta
PENGANTAR
Mencermati  kondisi  saat  ini  tentang  konflik  lahan  dan  reformasi  agraria  yang  sekarang  menghangat,  ada  beberapa  hal  yang  sangat strategis yang bisa mempengaruhi eksistensi perusahaan kehutanan, perkebunan, pertambangan, migas dan industri lainnya. Eksistensi tersebut  pada  umumnya  mengenai  status  Undang  undang  No  41  Tahun  1999  tentang  kehutanan  dan  UUPA  tahun  1960  tentang pertanahan. Perlu  dijelaskan  bahwa  pada UU  No.  41  tentang Kehutanan  di  konsiderannya  mengacu  pada UU  Pokok  Agraria, di  UUPA sendiri pada Bagian VIII pasal 46 mengenai Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, isi pasal 1 adalah :  Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, serta isi pasal 2 adalah : Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Jadi, kedua UU tersebut sudah saling melengkapi satu sama lain dengan UUPA. Saat ini menjadi trend kembali ketika ada pihak-pihak tertentu mencoba untuk memasukkan wacana “reformasi agraria” ke dalam kawasan hutan negara. Ada yang membanding-bandingkan antara UUPA dengan UU Kehutanan, serta disisi lain ada pula yang berusaha melalui regulasi untuk melemahkan eksistensi kedua UU tersebut, lalu bagaimana pelaksanaan teori dan praktek kedua UU tersebut?

Bagaimana dengan posisi kawasan hutan ? Berbeda dengan tanah-tanah pada umumnya yang tunduk pada UUPA, karena sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya maka penguasaan lahan Kawasan hutan Negara diatur tersendiri oleh Negara dalam UU Kehutanan, dimana dalam hal ini ditunjuklah Kementerian Kehutanan untuk mengurusnya, dan terhadap pengelolaan kawasan hutannya ditunjuklah Perum Perhutani melalui PP No. 72 untuk mengelolanya. Meskipun dalam teorinya kawasan hutan dapat pula dijadikan obyek Landreform yaitu setelah dilakukan pelepasan status dan fungsinya oleh Menteri Kehutanan, namun perlu diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku hingga  saat  ini tidak  dimungkinkan  kawasan  hutan  untuk  dijadikan  obyek  Landreform  (karena  dalam  hal  ini  Negara  lebih mempertahankan  keluasan  kawasan  hutan  yang  ada  demi  menyangga  kehidupan).  Antara  UUPA  dengan  UU  Kehutanan  sendiri seharusnya  tidak  dibanding-bandingkan  karena  keduanya  mengatur  obyek  yang  berbeda,  dan  dalam  implementasinya  masing-masing harus saling  mengakui  keberadaannya. Banyaknya  tekanan  terhadap  eksistensi  kawasan  hutan  ini  boleh  dibilang  menunjukkan  bahwa pendekatan  sosial  yang  dilakukan  pemerintah selama  ini  nampaknya  belum  mendapatkan  feedback  yang  diharapkan,  bahkan  kali  ini tekanan  terhadap  eksistensi  tersebut  cenderung  menggunakan  dalil-dalil  hukum  sehingga  sudah  selayaknya  menggunakan  pula pendekatan yuridis untuk mempertahankan eksistensinya.

Dalam penyelesaian  suatu permasalahan yang harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah ketentuan peraturan yang  berlaku, selanjutnya bila  penyelesaian  tidak  bisa  diselesaikan  dengan  pendekatan  sosial  maka prioritas  utama  dalam  rangka  penyelesaian  permasalahan yaitu  dengan  pendekatan  yuridis menjadi  diperlukan  untuk  mendukung  pendekatan  sosial  terhadap  suatu  permasalahan  yang  harus diselesaikan  sesuai  kaidah  ketentuan   yang  berlaku.  Adapun  “upaya  hukum”  dilakukan  pada  tataran  terakhir  terhadap  suatu permasalahan yang terpaksa harus masuk pada ranah litigasi Namun demikian perlu adanya penegasan bidang mana yang akan ditunjuk untuk menjadi leader dalam rangka menggerakkan mekanisme penyelesaian dimaksud.
MAKSUD DAN TUJUAN

Memberikan pemahaman yang luas tentang status tanah pada hukum pertanahan dengan kehutanan  dengan unsur dan aspek yang harus diperhatikan didalamnya termasuk pasal pasal yang tertera di UUPA No 5 tahun 1960 tentang pertanahan dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan hal apa saja yang harus dilakukan bila ada permasalahan dan saling klaim lahan serta tindakan yang harus dilakukan bilamana terjadi konflik ataupun sengketa serta penyelesainnya
TARGET PESERTA

Target peserta adalah para manager, legal management, officer, staff dan pimpinan perusaaan dan lainnya serta perorongan yang membutuhkan workshop tersebut dari perusahaan pertambangan, perusahaan kehutanan, perusahaan migas, perusahaan perkebunan dan pertanian, kantor hukum/law firm, konsultan, ahli pertanahan, dan pejabat pembuat akta tanah  
PROFILE NARASUMBER / PEMBICARA
H.Hotman Pardomuan SH, MKn 
  • Pegawai Negeri Aktif di BPN sebagai Kasubdit sengketa Fisik direktorat sengketa tanah
  • Sie Penyelesaian Masalah Pertanahan Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta
  • Kasi Sengketa Batas dan Letak, Subdit Sengketa Fisik, Dir. Sengketa Pertanahan.
  • Kasi Konflik antar Pemerintah Daerah, Subdit Konflik Lembaga, Dir. Konflik Pertanahan.
  • Kasubdit Identifikasi dan Analisis Informasi, Dir. Informasi Strategis dan Bantuan Hukum.
  • Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Dasar Pertanahan BPN RI, Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Kuasa Hukum BPN RI
  • Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Penanganan Konflik Pertanahan Bagi Pejabat Strategis Badan Diklat Kemendagri.
  • Pengajar/Nara Sumber pada Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Sebagai PPAT Sementara Badan Diklat Kemendagri.
Gunardo Agung P 
  • Kepala Biro Hukum DirJen Planologi kementrian kehutanan
Dr. Aslan Noor SH. MH.Cn 
  • Pegawai Negeri Sipl Aktif di BPN Pusat sebagai Kasubdit pelaksanaan pengadaan tanah wilayah II
  • Dekan fakultas hukum universitas Syek Yusuf Tangerang
  • Dosen luar biasa pada FISP UNPAD Bandung, Dosen luar biasa Pada Fakultas Hukum UNPAS Bandung
  • Dosen PPS Magister Hukum UNIS Tangerang, Dosen PPS Magister Hukum UNINUS Bandung
  • Dosen PPS Magister Hukum STIH Pertiba Pangkal Pinang, Bangka Belitung
JADWAL DAN MATERI PEMBAHASAN
Senin, 13 Oktober 2014   
H. Hotman Pardomuan SH. MKn 

Sesi I  :  ( 09.30 s/d 12.00 )
  • Pengantar hukum perdata 
  • Pengantar hukum Pidana
  • Hukum pertanahan dan Kehutanan dilihat dari aspek hukum perdata dan pidana 
Halaman Selanjutnya:
Tags: