Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan
Berita

Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan

Dengan masih berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2014, pemberlakuan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tidak bermasalah.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Sanksi awal bagi pelaku UMK yang melanggar ketentuan akan mendapatkan surat peringatan paling banyak tiga kali oleh Lurah pemberi rekomendasi. Nantinya, pelaku UMK harus melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkan Keputusan Pembekuan. Pembekuan izin tersebut harus disikapi dengan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkan Keputusan Pembekuan.

 

Apabila, pelaku UMK melakukan pelanggaran berat dalam kegiatan usahanya maka dapat digugat dengan tindakan pidana dibuktikan dengan adanya laporan dari Kepolisian Republik Indonesia. Pelaku UMK yang melakukan pelanggaran berat tersebut dapat dituntut di muka penyidik dalam hal pidana atau perdata terkait perbuatan pidana.

 

Tags:

Berita Terkait