Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan
Berita

Soal Pergub Perizinan UMK, Easybiz: Pengawasannya Perlu Diperhatikan

Dengan masih berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2014, pemberlakuan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tidak bermasalah.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Dalam aturan tersebut juga memberi persyaratan agar UMK mendapatkan izin dengan memberikan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

 

Kemudian, pelaku usaha UMK juga memberikan surat permohonan dengan melampirkan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan dokumen serta ditandatangani di atas meterai, berikut formulir isian permohonan. Lalu, pelaku usaha UMK juga memberikan surat penyataan kesanggupan menaati peraturan perundangundangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan.

 

Selain itu, pelaku usaha juga memberikan foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya, fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa bermeterai  dan surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah.

 

Pelaku UMK diharuskan mendaftarkan izin kepada UP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.  UP PTSP Kelurahan berwenang memberikan Izin UMK. UP PTSP Kelurahan memberikan IUMK setelah PUMK mendapatkan rekomendasi dari Lurah.  

 

Izin UMK diberikan paling lambat satu hari kerja sejak permohonan dilengkapi dengan pemberian rekomendasi dani Lurah. UP PTSP Kelurahan dapat memberikan surat pengembalian jika permohonan IUMK belum atau tidak memenuhi persyaratan. Pemberian rekomendasi dan IUMK tidak dikenakan biaya retribusi.

 

Pergub tersebut juga menerapkan sanksi bagi pelaku UMK yang melanggar peraturan perundang-undangan dengan ketentuan dari sisi perubahan perubahan pada modal usaha dan/atau perubahan omzet dan/atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK namun tidak melakukan penyesuaian lokasi usaha.

 

Kemudian, sanksi juga diberikan bagi pelaku UMK yang melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian besar fungsi utama rumah sebagai tempat UMK yang melebihi batas yang ditentukan sebagai Kegiatan Aksesoris penunjang kegiatan utama rumah paling luas 30 per segi atau 20 persen dari  luas kavling.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait