Nusron juga menjelaskan bahwa ada dua klasifikasi dalam hukum pidana yang berlaku di Arab Saudi, yakni yang berhubungan dengan masalah (ammah), seperti merusak gedung atau merusak ketertiban umum. Menurutnya, kategori ini bisa selesai dengan pengampunan raja dan negara itu.
Lain halnya dengan masalah syakhsiyyah (pribadi). Jika sudah bersangkutan dengan masalah pribadi tersebut, kata Nusron, maka intervensi negara dan raja sudah tidak berlaku. “Semua memang sangat tergantung pada pengampunan dari ahli waris,” ujarnya. (ANT)