Simalakama Perjanjian Perdagangan Berjangka Komoditi

Simalakama Perjanjian Perdagangan Berjangka Komoditi

Bareskrim Polri memperkirakan kejahatan di bidang perdagangan berjangka komoditi semakin meningkat. Penyelesaian administratif dan perdata kurang menguntungkan bagi nasabah?
Simalakama Perjanjian Perdagangan Berjangka Komoditi
Ilustrasi: Shutterstock

Bujuk rayu, hasrat mendapatkan uang cepat, tipu daya, dan ketidakhati-hatian berkelindan dalam dalam sejumlah kasus perdagangan berjangka komoditi. Mereka yang mudah termakan bujuk rayu untuk berinvestasi tanpa mempertimbangkan risiko secara sungguh-sungguh acapkali harus gigit jari. Alih-alih mendapatkan net profit sebagaimana lazim di perjanjian, nasabah malah berpotensi kehilangan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah. Meskipun tersedia beragam upaya hukum, tak mudah bagi nasabah mendapatkan uangnya kembali.

Setidaknya, demikianlah sebagian pengaduan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia, menjelaskan sepanjang 2021-2024, Ombudsman menerima 29 laporan dan aduan terkait perdagangan berjangka komoditi, dan yang banyak dilaporkan adalah perusahaan pialang berjangka. Kerugian yang dialami konsumen dalam kasus-kasus yang dilaporkan mencapai 68 miliar rupiah. Menurut Yeka, dari penelusuran Ombudsman, kerugian yang dialami konsumen bukan hanya materiil, tetapi juga immaterial.

Ombudsman, sesuai tupoksinya, lebih menyoroti proses pelayanan yang dijalani pelapor. Selain waktunya yang berbelit-belit dan panjang, ternyata sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administratif. Pelapor mengeluhkan dana yang mereka investasikan tidak kembali. “Pelapor menginginkan adanya pengembalian dana atas kerugian materiil yang dialami,” ujar Yeka dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman, Jum’at (26/01/2004) lalu.

Apa yang disampaikan Yeka bukan isapan jempol. Simak contoh faktual berikut. Seorang warga Cakung Jakarta Timur harus kehilangan uang ratusan setelah dirayu untuk menginvestasikan uangnya di sebuah pialang berjangka. Orang yang mengatasnamakan perusahaan pialang terus membujuk dengan iming keuntungan hingga akhirnya nasabah tertarik. Bahkan, sebelum kontrak ditandatangani, nasabah sudah diminta mentransfer dua ratus juta rupiah sebagai syarat nasabah bisa datang ke kantor pialang. Di kantor perusahaan pialang, nasabah diminta menandatangani sejumlah dokumen antara lain data nasabah (customer data), dokumen pemberitahuan risiko (document of notification on the existing risk to be delivered by future broker), perjanjian pemberian amanat (agreement on the issue of order), dan beberapa formulir wajib.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional