Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat
Utama

Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat

Masing-masing berdalih menggunakan penafsiran yang sahih terhadap ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi magang advokat: BAS
Ilustrasi magang advokat: BAS

Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersikukuh bahwa pensiunan penegak hukum dan militer sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tanpa perlu mengikuti magang di kantor advokat. Kebijakan tanpa magang bagi mereka yang dilakukan KAI mendapat tanggapan berbeda dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hukumonline juga mengonfirmasi lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi dan Biro Humas Mahkamah Agung soal prosedur pengangkatan advokat, Selasa (4/7).

 

“Magang itu di dalam undang-undang tidak dijelaskan secara spesifik, secara eksplisit, magang itu dimulainya kapan,” kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Harnanto, kepada hukumonline.

 

Atas dasar itu, KAI berpendapat pengalaman praktik sebagai penegak hukum bagi para pensiunan penegak hukum atau militer dinilai cukup untuk memenuhi tujuan magang sebagai syarat diangkat sebagai advokat. “Boleh baca penjelasan pasal 3, di situ tertulis dengan tegas magang itu untuk mencari pengalaman praktis,” ujarnya.

 

Pasal 3 ayat 1 huruf g UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

…….

…….

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

…….

Penjelasan

Huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.

 

Soal perbedaan keterampilan teknis di antara peran penyidik, penuntut, dan pemutus perkara dalam peradilan, Tjoetjoe menegaskan bahwa para pensiunan penegak hukum sudah akrab tentang persidangan. Ia mencontohkan pekerjaan hakim, “Kalau belum pernah sama sekali ngerti tentang sidang segala macam ya mesti magang. Masa Hakim Agung saya ajarin magang? Hakim misalnya sudah 30 tahun, kira-kira magang di kantor siapa?” katanya.

 

Dia memastikan bahwa kebijakan KAI masih berdasarkan ketentuan UU Advokat. Konversi masa bakti pensiunan dari pekerjaan praktisi hukum seperti polisi, hakim, hakim agung, dan jaksa setara masa magang dua tahun sebagai syarat menjadi advokat dianggap Tjoetjoe sudah tepat.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan bahwa ketentuan magang dua tahun adalah perintah UU Advokat. “Menurut hemat saya, ketentuan itu tidak membuka ruang menafsir lagi apalagi konversi seperti itu. Tafsiran Peradi tidak akan berani seperti itu,” kata Fauzie kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait