Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat
Utama

Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat

Masing-masing berdalih menggunakan penafsiran yang sahih terhadap ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai para pensiunan penegak hukum yang mungkin saja sudah akrab dengan persidangan dan sistem peradilan, Luhut tidak menafikan tetap ada perbedaan dengan model magang bagi lulusan baru. Namun semua tetap dengan prosedur magang selama dua tahun di kantor advokat sesuai perintah UU Advokat.  “Harus magang. Bahwa nanti kurikulum atau modul magangnya berbeda dengan fresh graduate, kita terima,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?)

 

Akan tetapi Luhut mengakui sulitnya mempermasalahkan penafsiran semacam ini di tengah simpang siurnya status organisasi advokat sebagai single bar atau multi bar. “Menurut saya itu bermasalah, tapi siapa yang berwenang? Posisi Mahkamah Agung sekarang multi bar lalu persoalan advokat dianggap harus diselesaikan advokat sendiri,” Luhut menjelaskan.

 

Imbasnya, tidak ada kekompakan untuk menertibkan standardisasi kualitas profesi mulai dari standar rekrutmen hingga penegakkan kode etik. “Akhirnya tidak akan ketemu,” ujarnya.

 

Baik Fauzie, Juniver, maupun Luhut memastikan bahwa Peradi tidak pernah menerima penafsiran konversi soal masa magang seperti yang KAI lakukan. “Di daerah ada mantan hakim, ikut magang dia, tidak bisa dikonversi,” kata Luhut mencontohkan salah satu calon advokat di bawah naungan Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” yang ia pimpin.

 

Tanggapan Ketua Pengadilan Tinggi

Untuk memastikan sikap Mahkamah Agung dalam persoalan ini, hukumonline telah mencoba menghubungi Biro Humas Mahkamah Agung. Sayangnya, Humas Mahkamah Agung tidak merespons hingga tulisan ini dimuat.

 

Pengambilan sumpah pengangkatan advokat menjadi terbuka untuk diajukan organisasi advokat apapun sejak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengedarkan surat bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tahun 2015 silam. Surat bernomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015 itu menganulir kebijakan Mahkamah Agung sebelumnya yang hanya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

 

…..

6. Bahwa terhadap Advokat yang belum yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

…..

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait