Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia
Berita

Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia

Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Perlakuan agar menghormati Hak asasi Manusia (HAM) itu juga dilakukan pihak kru maskapai Air Asia. Pesawat yang membawa Sri Dewi pulang ke Medan melalui Bandara Kualanamu."Paspor atas namanya sudah di black list. Imigrasi Malaysia tetap menahan Air Asia. LBH Ikadin sudah berkomunikasi dengan pihak Konjen Malaysia di Medan, tetapi belum ada solusi tepat. Jadi LBH Ikadin bersiap melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat Imigrasi Malaysia dan Air Asia," katanya.Menurut Sri Dewi Sulistina, dia merasa perlu melakukan gugatan karena merasa tindakan Imigrasi KLIA2 sudah melanggar hukum dan merampas HAM."Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi Medan, tidak ada yang salah dalam paspor saya. Saya memang sering ke Malaysia bertemu teman-teman dan melaksanakan liburan, tetapi tidak pernah kelebihan waktu tinggal di Malaysia," katanya lagi.Dia menegaskan, perlakuan buruk dengan menempatkan di sel yang tidak layak huni dan pemberlakuan kasar seolah penjahat besar, tidak diduga dan tidak bisa diterimanya."Saya berharap LBH Ikadin bisa membantu saya memprotes tindakan Imigrasi dan Air Asia Malaysia," katanya pula. (Baca juga: Pahami Tata Cara Refund Tiket Pesawat Anda)
Tags:

Berita Terkait