Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia
Berita

Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia

Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi Medan, tidak ada yang salah dalam paspor saya. Saya memang sering ke Malaysia bertemu teman-teman dan melaksanakan liburan, tetapi tidak pernah kelebihan waktu tinggal di Malaysia," katanya lagi.
Dia menegaskan, perlakuan buruk dengan menempatkan di sel yang tidak layak huni dan pemberlakuan kasar seolah penjahat besar, tidak diduga dan tidak bisa diterimanya.
"Saya berharap LBH Ikadin bisa membantu saya memprotes tindakan Imigrasi dan Air Asia Malaysia," katanya pula. (Baca juga: Pahami Tata Cara Refund Tiket Pesawat Anda)
Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumatera Utara berencana menggugat Imigrasi Kuala Lumpur, Malaysia, dan manajemen Air Asia karena diduga melanggar hak asasi terhadap klien mereka warga Indonesia asal Medan, Sri Dewi Sulistina."Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil atas perbuatan pihak Imigrasi Malaysia dan Air Asia terhadap Sri Dewi Sulistina," ujar Direktur Lembaga Hukum (LBH) Ikadin Sumut, Dedy Haryanto Marbun, di Medan, Manis.Berdasarkan laporan, Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.Ironisnya penahanan Sri Dewi Sulistina dilakukan dengan cara tidak baik, seperti penempatan pada sel yang tidak layak huni dan memberlakukan kasar pada saat pemberian makanan dan minuman selama dua hari di dalam sel Imigrasi Malaysia. (Baca juga:Ketinggalan Pesawat, Advokat Ancam Gugat Maskapai)
Tags:

Berita Terkait