RUU Pengadaan Tanah, untuk Publik atau Pengusaha?
Utama

RUU Pengadaan Tanah, untuk Publik atau Pengusaha?

Kriteria kepentingan publik dalam RUU ini tidak jelas. Apalagi, banyak lahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha selama ini ditelantarkan.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Definisis kepentingan publik dalam RUU pengadaan lahan harus<br> diperjelas. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Definisis kepentingan publik dalam RUU pengadaan lahan harus<br> diperjelas. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Pembahasan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan kembali mendapat ganjalan. Kali ini, Komite Pembaruan Agraria (KPA) mempertanyakan kriteria kepentingan umum yang mendasari pengajuan RUU tersebut. Sekretaris Jenderal KPA, Idham Arsyad, menuding RUU ini justru diadakan untuk kepentingan pengusaha dan investor.

 

Menurut Idham, kriteria kepentingan publik dalam RUU ini tidak jelas. Hanya ada obyek-obyek yang pembangunannya disebut untuk kepentingan publik. Hal ini berpotensi disalahartikan oleh pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan nantinya.

 

“Bagaimana bisa kita sebut pembangunan jalan tol demi kepentingan publik. Padahal, setiap orang yang menggunakan jalan tol harus bayar dan sebagian besar penggunanya ekonomi kelas menengah ke atas,” katanya.

 

Idham menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan itu harus memenuhi fungsi sosial sesuai UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setidaknya ada dua kriteria yang memenuhi hal ini, yaitu proyeknya dijalankan murni oleh pemerintah dan obyek pembangunan tidak untuk dikomersilkan.

 

“Sementara kalau kita lihat, obyek-obyek yang dikategorikan kepentingan publik dana RUU ini tidak semua non-komersil. Bagaimana seandainya pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah, namun hanya bisa diakses kelas menengah ke atas karena itu sekolah khusus. Kepentingan masyarakat miskin dikemanakan,” tukasnya.

 

Apalagi, sergah Idham, ternyata banyak lahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha selama ini ditelantarkan. “Catatan KPA dan berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, kurang lebih 7,3 juta hektar tanah seperti itu ditelantarkan. Berarti selama ini kan masalahnya bukan masalah ketersediaan tanah,” tandasnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua KADIN Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan, Haryadi Sukamdani, menyatakan kriteria kepentingan publik sudah jelas dalam RUU tersebut. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan orang banyak bisa disebut kepentingan umum

Tags: