Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR
Berita

Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR

DPR seharusnya segera memproses 18 calon komisioner KPPU. Sebab, alasan DPR yang meragukan independesi Pansel tidak beralasan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Dari kalangan profesional, anggota calon komisioner KPPU yaitu pegawai PT Bukit Asam Binsar Jon Vic S, Harry Agustanto, Direktur Eksekutif Prospera Institute Ukay Karyadi, Abdulhamid Dipopramono, Yohanes Berchman Suhartoko dan Yudi Hidayat. Nantinya, nama-nama calon tersebut akan dipilih sebanyak sembilan orang untuk menjadi anggota komisioner setelah mendapat persetujuan DPR. Setelah itu, presiden yang akan melantik anggota komisioner terpilih.

 

Menanggapi kondisi ini, Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan mengatakan seharusnya DPR segera memproses seleksi calon komisioner KPPU. Menurutnya, alasan DPR yang meragukan independesi Pansel tidak beralasan. Hal tersebut karena Pansel merupakan pilihan langsung dari presiden. Ia juga menilai proses seleksi calon komisioner tersebut sudah melibatkan pihak-pihak yang berpengalaman.

 

“DPR sebaiknya tidak terjebak mempersoalkan hal-hal yang tidak mendasar yang mengakibatkan adanya kelambanan dalam memproses calon-calon yang diajukan presiden,” kata Asep.

 

Dia juga mengimbau agar KPPU tidak menetapkan keputusan-keputusan strategis selama masa perpanjangan ini. “Jadi tidak ada istilah KPPU berhenti, karena yang berhenti saat ini adalah komisionernya, secara kelembagaan KPPU tetap ada dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya seperti menerima laporan masyarakat, menerima notifikasi merger dan lain-lain,” kata Asep. 

Tags:

Berita Terkait