Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR
Berita

Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR

DPR seharusnya segera memproses 18 calon komisioner KPPU. Sebab, alasan DPR yang meragukan independesi Pansel tidak beralasan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Dengan adanya surat Keppres baru terkait perpanjangan anggota Komisioner KPPU tersebut, DPR memiliki waktu dua bulan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada para calon anggota komisioner KPPU yang dihasilkan Pansel. Inas optimistis DPR dapat memberi persetujuan kemudian menyerahkan kepada Presiden Jokowi mengenai nama-nama anggota komisioner KPPU yang baru sebelum masa perpanjangan kedua habis.

 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 31 ayat (2), pengangkatan dan pemberhentian anggota komisioner  KPPU diputuskan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam Pasal 32 UU tersebut, selain persyaratan normatif, anggota komisioner KPPU harus memiliki kemampuan di bidang hukum dan ekonomi. Selain itu, anggota komisioner juga tidak pernah dipidana dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Kemudian, anggota komisioner juga tidak terafiliasi dengan badan usaha.   

 

Menanggapi lambatnya proses DPR tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay mengatakan DPR seharusnya memiliki waktu cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke DPR sejak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan namun DPR belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut.

 

“Jadi enggak benar kalau Komisi VI tidak punya waktu untuk melakukan seleksi,” kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat.

 

Dalam agenda DPR, lembaga tersebut memiliki kesempatan untuk menggelar seleksi dalam masa sidang 9 Januari -14 Februari 2018. Dengan kata lain, DPR memiliki masa waktu kerja sebanyak 27 hari. Saat ini, DPR sedang memasuki masa reses selama 15 Februari-4 Maret 2018.  

 

Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline, sebanyak 18 calon anggota komisioner KPPU memiliki latar belakang beragam seperti akademisi, konsultan, profesional hingga pegawai KPPU. Dari kalangan akademisi yaitu, Kodrat Wibowo, Eugenia Mardanugraha, Guntur Syahputra Saragih, Kurnia Toha, Muhammad Handry Imansyah, Ningrum Natasya Sirait, dan Rima Agristina.

 

Selain itu, ada Rektor Universitas Islam Darul Ulum, Afif Hasbullah. Kemudian, dari internal KPPU, ada Arnold Sihombing, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, dan Mohammad Reza. Arnold dan Dinnie merupakan investigator KPPU. Chandra saat ini merupakan Komisioner KPPU (petahana), dan Reza merupakan staf ahli Ketua KPPU.

Tags:

Berita Terkait