Polisi Jabat Plt Gubernur, Ini UU yang Potensi Dilanggar Mendagri
Berita

Polisi Jabat Plt Gubernur, Ini UU yang Potensi Dilanggar Mendagri

Mulai UU Pilkada, UU ASN, hingga UU Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: 1. Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan.; 2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan; 3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.”

 

Padahal, provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dalam kondisi damai dan terkendali keamanannya tanpa potensi gangguan keamanan. Karena itu, PSHTN menganggap wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan.

 

“Kita mendesak agar Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat gubernur dari kalangan nonsipil (TNI-Polri). Ini agar semangat reformasi yang lebih mengutamankan supremasi sipil tetap terjaga,” harapnya.     

 

Khawatir berlebihan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf mengakui selama ini praktik pengisian kekosongan pejabat gubernur dijabat aparatur Kemendagri. Namun, dalam konteks ini, Kemendagri di bawah kepemimpinan Tjahjo, terkesan ada kekhawatiran berlebihan pemerintah pusat terhadap fenomena Pilkada di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Padahal, saat ini proses Pilkada di kedua provinsi itu cukup aman dan terkendali.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kurang elok pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara berasal dari unsur anggota Polri aktif. Hal ini justru menimbulkan kontraproduktif di tengah masyarakat. “Sebaiknya dikembalikan saja pada tradisi yang normal selama ini, pelaksana tugas dari aparat Kemendagri,” sarannya.

 

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai sepanjang anggota Polri aktif yang ditunjuk menjabat pelaksana tugas gubernur dapat bersikap netral, tak menjadi persoalan. Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak dapat diminimalisir. Menurutnya, Mendagri mesti menjawab keraguan-raguan publik atas rencana penunjukan tersebut.

 

“Artinya, yang ditunjuk benar-benar tidak berpihak dalam Pilkada. Tinggal sekarang disetujui presiden atau tidak?" ujar politisi PPP itu.

Tags:

Berita Terkait