Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?
Kolom

Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?

​​​​​​​Pemerintah seharusnya menyempurnakan atau merevisi beberapa ketentuan di dalam Permenkumham Paralegal.

Bacaan 2 Menit

 

Dari syarat-syarat di atas, bisa dipahami untuk dapat menjadi paralegal, tidak harus sarjana hukum, usia minimal cukup 18 tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat, dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

 

Syarat menjadi paralegal di atas, hemat saya tidak akan menjadi masalah apabila Permenkumham Paralegal tidak memberikan hak yang begitu besar kepada paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi (layaknya advokat). Sebab hal ini berkaitan dengan ketrampilan (skill) atau kualitas pelayanan bantuan hukum litigasi yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Merujuk pada Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Advokat sebagai suatu profesi[8] yang punya kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma[9], tidak bisa sembarangan dalam memberikan bantuan hukum, melainkan harus memenuhi syarat atau kualifikasi tertentu. Hal ini dilakukan agar pelayanan bantuan hukum cuma-cuma (secara litigasi khususnya) kepada masyarakat miskin dapat diberikan secara maksimal dan tidak sekadar formalitas belaka.

 

Pasal 3 UU Advokat menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Tabel Syarat Paralegal dan Advokat

Pemberian Bantuan Hukum yang dapat dilakukan Paralegal dan Advokat

Syarat menjadi Paralegal

Syarat menjadi Advokat

Advokat dan Paralegal sama-sama dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non-litigasi.

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan atau
  4. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dilihat bedanya syarat yang ditentukan oleh Permenkumham Paralegal dan Undang-Undang Advokat. Namun pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal (khususnya litigasi) sama dengan Advokat. Hal ini tentu suatu kemunduran dalam hal pemberian bantuan hukum. Pemerintah seolah menyepelehkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, yang penting ada bantuan hukum tanpa perlu mempertimbangkan standar/syarat atau kualitas mumpuni dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Tags:

Berita Terkait