Perhatikan Cara Mengisi SPT Online yang Benar
Berita

Perhatikan Cara Mengisi SPT Online yang Benar

Ada tutorial yang disediakan dalam aplikasi e-filling. WP dipermudah untuk melaporkan SPT.

FNH
Bacaan 2 Menit
Acara sosialisasi pengisian SPT yang dilaksanakan oleh DJP. Foto: www.pajak.go.id
Acara sosialisasi pengisian SPT yang dilaksanakan oleh DJP. Foto: www.pajak.go.id
Mengisi form Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak mungkin kerap membingungkan bagi sebagian Wajib Pajak (WP). Apalagi, ada beberapa jenis form SPT, tergantung pada pekerjaan dan penghasilan WP dalam setahun.

Demi memberikan kemudahan kepada WP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan SPT pajak secara online atau yang dikenal dengan e-filling. Sayaratnya, WP harus memiliki kode e-fin yang bisa didapatkan di kantor pajak terdekat, dan kemudian masuk ke laman e-filling yang telah disediakan DJP.

Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama menyampaikan WP harus melakukan aktivasi e-fin untuk bisa mengakses situs e-filling. Setelah selesai aktivasi, WP tinggal memasukkan NPWP beserta password.

Lalu bagaimana cara pengisiannya setelah itu? Yang perlu dipahami WP sebelum mengisi SPT pajak, terdapat tiga jenis form yang sesuai dengan penghasilan per tahun dan jenis pekerjaan. Ada tiga jenis form untuk WP Pribadi yakni 1770 untuk jenis pekerjaan bebas seperti pengusaha, dan profesi. “Seperti pengusaha dan dokter bisa menggunakan 1770,” kata Satria kepada hukumonline, Senin (29/2).

Form kedua yakni jenis 1770 s (sederhana) bagi orang pribadi sebagai penerima kerja atau karyawan yang hanya menerima gaji. Sedangkan untuk form jenis 1770 ss (sangat sederhana), diperuntukkan bagi karyawan yang penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahunnya.

Setelah masuk ke e-filling, WP langsung bisa mengisi SPT. Caranya, WP cukup mengklik kolom ‘buat baru’ yang tersedia di pojok kanan. Satria memastikan WP tak usah khawatir jika bingung mengisi SPT. Sebab, akan ada tutorial yang disediakan otomatis saat mengisi SPT online. “Nanti ada pertanyaan. Semua pertanyaan nanti diajukan, misalnya apakah anda status pemberi kerja, apakah pendapatan Anda di atas Rp100 juta,” jelasya.

Setelah semua pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan benar oleh WP, tutorial akan memberikan pilihan terakhir apakah ingin mengisi SPT 1770, 1770s, dan 1770ss. WP tinggal memilih jenis SPT dan kemudian akan ada panduan lagi untuk mengisi SPT. WP akan dipandu satu per satu untuk mengisi SPT pajak. “Kalau sudah melalui e-filling, akan dibantu dengan aplikasi yang ada di DJP online itu nanti,” tambah Satria.

Meski DJP terus memperbaiki sistem SPT online menjadi lebih baik lagi, Satria mengakui bahwa masih banyak keluhan-keluhan dari WP terhadap aplikasi kemudahan lapor pajak tersebut.  Terutama persoalan jaringan. WP mengeluhkan koneksi dengan server DJP kurang baik dan waktu tunggu yang lama, atau koneksi tiba-tiba terputus.

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP memperbesar server yang melakukan pengolahan data SPT online menjadi 10 server, dari empat server yang sebelumnya sudah ada. Server akan kembali ditambah menjadi 15 server pada minggu ke dua bulan Maret mendatang.

Namun persoalan yang juga menyebabkan lambannya proses pelaporan SPT online bisa saja disebabkan oleh provider yang ada di masing-masing wilayah. Untuk itu, Satria meminta kepada seluruh WP untuk memastikan jaringan yang digunakan tidak bermasalah,

Guna mengatasi penuhnya server saat pelaporan SPT yang dimulai Maret nanti, DJP mengajak WP untuk mulai mengisi pelaporan SPT di awal. Mulai 7 Maret, kantor pusat DJP akan menyediakan fasilitas pengisian SPT bersama-sama. “Nanti kita akan bantu di situ kalau ada WP yang mau datang ke DJP dengan membawa data yang diperlukan. Kalau berjalan dengan lancar, semestinya pelaporan SPT 1770s dan 1770ss itu hanya butuh 5-10 menit karena yang diinput hanya sedikit,” terangnya.

Selama ini, kekeliruan pengisian SPT jarang terjadi pada jenis pelaporan SPT WP pribadi jenis 1770s dan 1770ss. Biasanya kekeliruan hanya terjadi dalam pengisian penghasilan bruto atau kesalahan dalam meng-input Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tapi untuk jenis 1770 kerap terjadi kekeliruan. Kesalahan terjadi karena kesalahan mengidentifikasi kelompok penghasilan dan mengetahui apakah biaya-biaya yang digunakan dalam usaha termasuk dalam biaya-biaya yang boleh dikurangkan dalam penghasilan bruto. “Tetapi secara umum, hampir 50-60 persen lebih pengisian SPT oleh karyawan, biasanya kesalahannya tidak terlalu banyak,” tuturnya.

Tahun lalu, WP yang sudah menggunakan e-filling tercatat 2,4 juta orang, melebihi target 2 juta. Tahun ini,  target WP yang menggunakan e-filling 7 juta WP. “Saat ini yang terdaftar WP pribadi itu jumlahnya 27,9 juta, badan sekitar 2,7 juta. Untuk WP badan, itu laporan SPT-nya hingga 30 April 2016,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait