Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui
Berita

Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui

Abun akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 14 Mei 2018 mendatang.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Saksi Hanny Kristianto juga menerangkan transfer uang dari terdakwa kepada Rita pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar murni kompensasi izin lokasi bukan transaksi jual beli emas sesuai dengan keterangan staf keuangan terdakwa, Heni Rusdianto," ungkap jaksa Joko.

 

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu Pasal 5 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Terhadap tuntutan tersebut, Abun akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 14 Mei 2018 mendatang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait