Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui
Berita

Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui

Abun akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 14 Mei 2018 mendatang.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

 

Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15 ribu hektare.

 

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan itu, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

 

Rita Widyasari dalam persidangan menerangkan transfer uang dari Abun pada 22 Juli dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp6 miliar merupakan jual beli emas sebesar 15 kilogram yang digunakan untuk membeli rumah dan menutup pengeluaran saat pilkada. Sementara Abun menerangkan transfer uang tersebut merupakan pinjaman kepada Rita dengan jaminan emas batangan sebesar 15 kilogram yang bila dalam waktu enam bulan tidak dibayar, maka emas akan menjadi milik Abun.

 

"Keterangan terdakwa dan Rita Widyasari tidak benar dengan alasan Setelah Rita Widyasari menerima transfer dari terdakwa di rekening bank Mandiri pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar, sehingga totalnya Rp6 miliar ternyata tidak dipergunakan oleh Rita Widyasari untuk membeli rumah, tapi habis digunakan untuk keperluan belanja pribadinya," ungkap jaksa Joko Hermawan.

 

Rita lalu membuat seolah-olah proses penyerahan emas terjadi pada 21 Juli 2010, maka pada 2014 saat proses pemeriksaan perkara KPK, Rita membuat tanda terima baru yang diminta tanda tangan Abun dengan tanggal mundur yaitu 21 Juli 2010 sesuai transfer Abun kepada Rita Widyasari ke rekening Mandiri pada 22 Juli 2010. Padahal nomor urut dan kode emas sama persis dengan tanda terima yang lama karena Rita mencontoh nomor urut dan kode emas dari tanda terima yang lama.

 

Apalagi pada 24 November 2010 Abun juga mentranfer uang kepada Rita Widyasari melalui rekening BCA atas nama adik ipar Rita Widyasari, Noval Elfarveisa sebesar Rp5 miliar dan 29 November 2010 sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk membeli rumah di Jalan Radio I No. 2C yang ditempati suami dan anak Rita Widyasari.

Tags:

Berita Terkait