Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Terbaru

Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Hukumonline

Tingginya harga komoditas pangan dan dampak dari perang Rusia-Ukraina membuat perekonomian global berada dalam risiko yang cukup tinggi. Pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang ketiga, Indonesia dan negara G20 lainnya memiliki pandangan yang sama akan pentingnya kerja sama global mengatasi krisis pangan.

Di tengah tantangan global ini, Indonesia sebagai negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap mampu berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global.

Di sisi lain, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.

Baca Juga:                                                                                         

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa adlam konteks untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, Pemerintah telah berupaya keras melakukan berbagai kebijakan pengendalian CPO yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.

“Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan Pungutan Ekspor,” kata Febrio, Rabu (20/7).

Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, Pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0 yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait