Motif, Perbedaan dengan Mens Rea dan Pembuktiannya

Motif, Perbedaan dengan Mens Rea dan Pembuktiannya

Motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.
Motif, Perbedaan dengan Mens Rea dan Pembuktiannya

Sudah lebih dari sepekan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan beberapa tindak pidana salah satunya pembunuhan berencana. Namun pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini masih menarik untuk dibahas.

Salah satunya mengenai motif dalam perkara tersebut. Penuntut umum dalam tuntutannya berpendapat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), motif Sambo tidak menjadi fokus utama. Penuntut menyatakan fokus utama adalah tindakan yang menunjukkan perencanaan, bukan membuktikan motif dari tindak pidana yang dilakukan.

"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan. Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," jelas penuntut.

Namun penasihat hukum Sambo berpendapat lain. Dalam nota pembelaannya Tim Penasihat Hukum menganggap motif merupakan hal penting dalam membuktikan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Menurut mereka seorang jenderal bintang dua tidak akan melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan tanpa adanya motif.

"Penuntut umum telah menuduh terdakwa melakukan pembunuhan, tidaklah mungkin pembunuhan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa didorong faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan, itulah yang disebut motif yang wajib ditemukan penuntut umum," tulis pledoi Ferdy Sambo.

Penasihat hukum mengatakan upaya mengetahui motif adalah upaya mencari tahu sebab peristiwa. Namun, menurutnya, dalam surat tuntutan Ferdy Sambo, jaksa tidak menjelaskan motif. Oleh karena itu mereka menilai jaksa gagal menunjukkan motif Sambo di sidang. Sarmauli pun meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa itu.

"Oleh sebab itu, terbukti secara sah dan meyakinkan jaksa penuntut umum telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara a quo, karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," tulis pembelaan tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional