Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan
Berita

Miris, 307 PNS Pelaku Korupsi Berstatus Inkracht Belum Diberhentikan

Sejauh ini BKN baru memblokir data 307 PNS tersebut. Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku,” katanya.  

 

Hal tersebut, lanjut Ridwan, sudah dituangkan lewat kerjasama BKN–KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait