Bamsoet juga meminta BKN meningkatkan pembinaan terhadap ASN dengan memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga melahirkan ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus meningkatkan produktivitas para abdi negara tersebut.
(Baca Juga: Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam)
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam rilis yang dikutip hukumonline, Selasa (7/8), mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti pemblokiran data kepegawaian bagi ASN tipikor tersebut, ke depan ada tiga hal yang akan dilakukan BKN.
Pertama, pemberian konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud law enforcement. Kedua, kerja sama dan koordinasi kepada instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ditaatinya UU ASN.
Ketiga, jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur jenis pelanggaran & sanksi yang dapat diterapkan bagi Pejabat Pemerintah.
Pasal 80:
Pasal 81:
b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82: (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh: a. atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; b. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah; c. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan d. presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh: a. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur. |
Sebelumnya, Ridwan mengatakan langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.
Menurutnya, ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.