Mengubah Status Kawasan Hutan Ada di Tangan Menteri
Berita

Mengubah Status Kawasan Hutan Ada di Tangan Menteri

Sikap daerah yang gampang memberikan izin lokasi bagi perkebunan dikritik.

Mys
Bacaan 2 Menit
Mengubah Status Kawasan Hutan Ada di Tangan Menteri
Hukumonline

Undang-Undang Kehutanan tegas menyebutkan kewenangan mengubah status suatu kawasan hutan ada di tangan Menteri Kehutanan. Namun dalam praktik, seiring semangat otonomi daerah, kewenangan itu sering dilangkahi. Di satu sisi, kepala daerah dengan gampang memberikan izin lokasi kepada perusahaan meskipun izin itu pada akhirnya akan mengubah kondisi suatu hutan. Di sisi lain, jumlah daerah pemekaran terus bertambah sehingga menyulitkan kontrol Pusat. Kini, Indonesia memiliki 534 kabupaten/kota.

 

Kewenangan Menteri Kehutanan mengubah status suatu kawasan hutan diingatkan kembali Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Dwi Sudarto, dalam “Indonesian Palm Oil Business and Legal Conference 2010” di Jakarta, Selasa (18/5). Lokakarya yang diselenggarakan Institute for Advanced Learning and Education itu membahas berbagai aspek hukum dan bisnis perkebunan kelapa sawit seiring terbitnya sejumlah peraturan baru yang relevan.

 

Belum lama ini Pemerintah memang menerbitkan sejumlah regulasi. Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP No. 18 Tahun 2010 tentang Udaha Budidaya Tanaman, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahu 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.

 

Berdasarkan PP 10, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan, aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan. Kalau peruntukan dan fungsi suatu kawasan hutan mau diubah, Menteri mengeluarkan penetapan setelah mendapatkan masukan dari tim penelitian terpadu. Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan secara parsial atau untuk wilayah provinsi. Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan, atau pelepasan kawasan.

 

Menurut Dwi, pada dasarnya status suatu kawasan hutan ‘halal’ untuk diubah sepanjang sesuai kewenangan. Yang terjadi di lapangan, sejumlah kepala daerah langsung memberikan izin denga tujuan memperoleh PAD. Padahal, kata Dwi, “tidak ada kewenangan Pemda untuk mengubah status kawasan hutan”.

 

Akibat gampangnya kepala daerah memberikan izin, hak-hak di atas suatu kawasan menjadi tumpang tindih. Tidak mengherankan timbul konflik antara pengusaha perkebunan dan pengusaha pertambangan. Masing-masing memiliki izin di atas lahan yang sama. Celakanya, daerah enggan meminta ‘restu’ ke Kementerian Kehutanan saat memberikan izin tersebut. “Sehingga sering terjadi tumpang tindih” tandas Dwi. Kondisi akan semakin runyam jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) setelah izin dari Pemda terbit. “Itu tambah runyam lagi,” sambunnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: