Mengubah Status Kawasan Hutan Ada di Tangan Menteri
Berita

Mengubah Status Kawasan Hutan Ada di Tangan Menteri

Sikap daerah yang gampang memberikan izin lokasi bagi perkebunan dikritik.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kelemahan PP 10

PP 10 Tahun 2010 dipandang sebagai regulasi yang mendorong komitmen pelestarian lingkunan. Namun bagi Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), beleid ini juga punya kelemahan. Dahnil Anzar S, pengurus DPP Apkasindo, menilai PP 10 bisa menjadi ancaman bagi pengelola perkebunan kelapa sawit. Terutama di daerah yang ditetapkan sebagai daerah hutan lindung, dimana sebelumnya si pengusaha sudah mendapatkan izin dari Pemda setempat.

 

Jika pengusaha sudah mendapatkan izin dari Pemda, sudah seharusnya pengusaha tak dikriminalisasi. Sebab, kata Dahnil, jika pengusaha dikriminalisasi, kelanjutan perusahaan pun ikut terancam. “Padahal kebijakan terdahulu justru memberikan izin pemanfaatan hutan sebagai perkebunan,” tegas dia.

 

Ditambahkan Dahnil, PP 10 memberikan ‘ruang’ bagi pemda untuk melakukan kecurangan dengan menekan perusahaan perkebunan, sehingga sangat merugikan petani. Untuk itu, Apkasindo meminta Pemerintah memerhatikan masalah yang dihadapi perkebunan yang telah memperoleh izin peralihan peruntukan hutan menjadi perkebunan pada periode sebelumnya dan ternyata masuk kawasan hutan lindung. Apalagi jika aktivitas perusahaan perkebunan sudah berlangsung lama. Jika PP 10 diterapkan secara kaku, Dahnil khawatir, “petani dan pengusaha akan terkorbankan”.

Tags: