Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Terbaru

Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar melambaikan tangan dan Fatia tersenyum usai pembacaan putusan vonis bebas.  Foto: RES
Haris Azhar melambaikan tangan dan Fatia tersenyum usai pembacaan putusan vonis bebas. Foto: RES

Pekan lalu merupakan momen penting bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Setelah melewati berbulan-bulan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan yang disambut dengan gegap gempita itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, Senin, (8/1/2024).

“Mengadili, menyatakan Haris Azhar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan Haris dari semua dakwaan,” begitu sebagian kutipan amar Putusan No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim—sebagaimana diucapkan Cokorda—dalam persidangan terbuka untuk umum di Gedung PN Jaktim.

Baca juga:

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai diskusi atau podcast antara Haris dan Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan tema “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Podcast itu hanya memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan sembilan organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Dalam putusan tersebut, Haris-Fatia dinyatakan bebas dalam segala tuduhan. Namun, perlu dipahami bahwa putusan bebas bukanlah putusan lepas. Keduanya memiliki makna hukum yang berbeda. Lalu apa perbedaan putusan bebas dan lepas? Berikut penjelasannya.

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Bentuk-Bentuk Putusan Bebas” yang disarikan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, putusan bebas dapat ditemui pengaturannya dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Tags:

Berita Terkait