LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan
Berita

LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan

Melalui platform chatbot LIA ini, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi hingga bertanya seputar masalah hukum perkawinan, hukum perceraian, dan hukum waris.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, diluncurkan produk baru Hukumonline bernama LIA, Rudi mengatakan memang sudah saatnya sektor hukum terus memanfaatkan teknologi informasi. Ia menilai aplikasi chatbot yang ada dalam LIA ialah seputar pertanyaan hukum yang seringkali dialami sebagian masyarakat. Dan tentunya informasi hukum yang disajikan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

 

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan simulasi platform chatbot LIA yang dipandu oleh Presiden Komisaris Hukumonline Ahadi Bayu Tejo. Caranya dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada LIA dengan bahasa sehari-hari yang akan dijawab langsung oleh LIA secara otomatis.

 

Diluncurkannya LIA bentuk komitmen Hukumonline dalam memberi edukasi hukum dan meningkatkan kemudahan bagi pembaca untuk mengakses konten Hukumonline. Komitmen tersebut sesuai misi Hukumonline yang dirintis sejak tahun 2000 dengan membangun portal referensi hukum pertama di Indonesia yakni “Hukum untuk Semua.”

 

Melalui platform chatbot LIA ini, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi hingga bertanya seputar masalah hukum perkawinan, hukum perceraian, dan hukum waris. LIA digambarkan sebagai seorang perempuan generasi milenial yang ceria, cerdas, dan berpenampilan stylish, berusia 23 tahun, dan melek hukum karena sering membaca artikel-artikel dari Klinik Hukumonline.

 

LIA dibekali teknologi AI bernama natural language processing (NLP), yaitu kemampuan untuk memahami dan menulis bahasa manusia. Dengan NLP, LIA mengerti apa yang ditulis oleh pengguna dan mampu merespon dengan bahasa layaknya manusia. Teknologi NLP memungkinkan interaksi yang lebih natural, layaknya berbicara antara pengguna dengan LIA. Dengan demikian, pengguna LIA dapat lebih nyaman dan bebas bertanya seputar dunia hukum dibandingkan melalui website yang terkesan formal dan kaku.

 

“Kami terus melakukan inovasi tiada henti dalam mengemas konten hukum agar dapat mudah dipahami dan bermanfaat buat masyarakat luas,” kata Chief Technology Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara dalam kesempatan yang sama.

 

Manajer Klinik Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menambahkan terdapat tiga kategori hukum yang dapat dijawab LIA. Pertama, kategori hukum perkawinan antara lain terdiri dari syarat sah perkawinan, perkawinan beda agama, poligami, perkawinan campuran, dan hal-hal lain yang terkait dengan hukum perkawinan.

Tags:

Berita Terkait