LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme
Berita

LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme

Aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Menko Polhukam, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

 

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,” ungkap Wiranto.

 

Dijelaskan Menko Polhukam, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

 

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” jelas Wiranto.

 

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.

 

Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.

 

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” jelas Wiranto. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait