LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme
Berita

LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme

Aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Perlu dikasih batas waktu atau limit (revisi UU Antiterorisme, red.). Setidaknya Juni 2018 harus rampung. Kalau tidak, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)," kata Herry.

 

(Baca Juga: Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme)

 

Desakan untuk mempercepat revisi UU Nomor 15/2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali mengemuka menyusul terjadinya rentetan aksi terorisme di Surabaya yang menelan banyak korban jiwa.

 

Presiden RI Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Antiterorisme sebagai revisi atas UU Antiterorisme yang selama ini digunakan, yakni UU Nomor 15/2003.

 

Revisi terhadap UU Antiterorisme diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi.

 

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yakni 18 Mei 2018, dan jika sampai Juni 2018 atau akhir masa sidang belum selesai maka pemerintah akan mengeluarkan perppu.

 

(Baca Juga: Simak Tanggapan Ahli Soal Usulan Definisi Terorisme di RUU Anti Terorisme)

 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah dan DPR sepakat dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, yang sudah dibahas selama dua tahun ini.

 

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” kata Wiranto seperti dilansir situs Setkab, Senin (14/5) lalu.

Tags:

Berita Terkait