Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Disepakati Ditunjuk Presiden
Terbaru

Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Disepakati Ditunjuk Presiden

Karena sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Panjar RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Panjar RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Status Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara menjadi perbincangan hangat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di DPR. Jakarta ke depan bakal menjadi kawasan aglomerasi bersama dengan daerah sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok,  Bogor, dan Cianjur.

Semula pengaturan pucuk pimpinan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi tertuang dalam Pasal 55 ayat (3) draf RUU DKJ yang diusulkan DPR bakal dipimpin Wakil Presiden (Wapres). Kewenangan yang diampu Wapres itu dipersoalkan karena dianggap menabrak sistem Presidensial. Perdebatan dalam forum panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) cukup menarik.

Anggota Baleg dari fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait aturan itu pemerintah mengusulkan bunyi pasal tidak berubah, dan DPD RI meminta penjelasan. Soal kewenangan Wapres memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi ramai diperbincangkan publik.

“Salah satu hal yang harus dipastikan lebih dulu konteks ketatanegaraan karena yang menjadi acuan dalam membuat UU adalah konstitusi,” katanya dalam Panja RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024).

Baca juga:

Mengingat dalam konstitusi sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial, pria biasa  disapa Tobas itu mengatakan semua tanggungjawab pemerintahan ada di tangan Presiden. Tugas Wapres jelas membantu Presiden. Jika UU memberi kewenangan kepada Wapres, dalam hukum administrasi negara disebut kewenangan atributif. Kewenangan itu dalam konteks pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi ini tidak sesuai dengan mandat sistem presidensial.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan Wapres diberikan mandat Presiden untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi itu. Selaras itu, Tobas menjelaskan dalam hukum administrasi negara ada 3 jenis kewenangan.  Yakni atributif, delegasi, dan mandat. Jika tugas memimpin Kawasan Aglomerasi itu dirasa memberatkan Presiden, pada prinsipnya bisa dikerjakan pihak lain seperti Wapres.

Tags:

Berita Terkait