Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?
Berita

Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?

KPK berharap putusan Novanto sesuai dengan perbuatan sedangkan kuasa hukum berharap kliennya divonis ringan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mempunyai pendapat berbeda. Menurut Maqdir, perbuatan yang dilakukan kliennya berbeda dengan Andi Narogong, Irman maupun Sugiharto, oleh karena itu putusan ketiganya tidak berpengaruh terhadap Novanto.

 

"Kita harapkan beliau tidak di hukum dengan hukuman tinggi, karena beliau tidak mendapatkan apapun dari pekerjaan pengadaan e-KTP," ujar Maqdir.

 

Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 16 tahun denda Rp1 miliar dan pidana tambahan sebesar US$7,435 juta. Angka ini jauh dari tuntutan Andi, Irman maupun Sugiharto baik dari lamanya pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.

 

Irman dituntut 7 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar US$273.700, Rp2,248 miliar, Sin$6 ribu. Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun, denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp500 juta. Sementara untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar US$2,15 juta serta Rp1,18 miliar.

 

Menarik ditunggu apakah putusan hakim yang rencananya dibacakan pada Selasa 24 April 2018 mendatang memutus Novanto sesuai dengan tuntutan, lebih ringan atau bahkan lebih berat seperti ketiga terdakwa sebelumnya?

 

Tags:

Berita Terkait