Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?
Berita

Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat, Bagaimana dengan Novanto?

KPK berharap putusan Novanto sesuai dengan perbuatan sedangkan kuasa hukum berharap kliennya divonis ringan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Andi Narogong atau Andi Agustinus tak jauh berbeda nasibnya. Meskipun tidak sebesar Irman dan Sugiharto, tapi tambahan 3 tahun putusan Pengadilan Tinggi membuatnya harus mendekam di jeruji besi selama 11 tahun. Hakim tinggi memang tidak tegas apaka JC Andi ditolak, tetapi dalam amar putusan ia juga disebut sebagai pelaku utama.

 

(Baca Juga: Hukuman Diperberat Berlipat, Dua Terdakwa e-KTP Ajukan PK)

 

Syarat dan ketentuan JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC.

 

Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan. Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.

 

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi.

 

Nasib Novanto

Kalau tiga terdakwa kasus korupsi yang diberikan JC oleh KPK saja dihukum lebih lama lalu bagaimana dengan Novanto yang JC nya ditolak KPK? "KPK berharap SN (Setya Novanto) dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

 

(Baca Juga: Kala KPK dan Terdakwa e-KTP Kompak Menentang Putusan Banding)

 

Menurut Febri, apabila dibandingkan antara peran dan perbuatan Irman serta Sugiharto dalam kasus e-KTP, perbuatan Novanto dianggap lebih signifikan. Dalam fakta persidangan, ia beberapa kali melakukan pertemuan yang menjadi cikal bakal terjadinya korupsi dalam perkara ini.

 

"Kami pandang dugaan perbuatan SN lebih signifikan dibanding yang lain. Bahkan KPK menolak JC yang diajukan SN," terang Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait