Ingin Berkompetisi Global, Perusahaan Harus Pahami Panduan Bisnis Ini
Berita

Ingin Berkompetisi Global, Perusahaan Harus Pahami Panduan Bisnis Ini

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan yang mengikat untuk menerapkan panduan tentang Bisnis dan HAM. Perlu juga membangun gerakan ekonomi dan bisnis yang bertanggung jawab.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Junardy mengajak kalangan dunia usaha untuk terbuka terhadap semua pihak termasuk berdiskusi dengan kalangan organisasi masyarakat sipil untuk membahas isu yang berkaitan dengan HAM. Dalam menerapkan UNGPs di Indonesia, Junardy mengusulkan pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai contoh. Perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki negara itu harus menerapkan panduan tentang Bisnis dan HAM sebagaimana diamanatkan PBB dalam UNGPs.

 

Ketua Departemen Hukum Internasional sekaligus peneliti Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengatakan UNGPs sudah ada sejak 7 tahun lalu. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung pengesahan UNGPs dan dalam forum G20 Presiden Joko Widodo menyebut pemerintahannya berkomitmen menjaankan UNGPs. Sampai saat ini berbagai pemangku kepentingan banyak melakukan upaya untuk mendorong UNGPs. Sayangnya sampai sekarang pemerintah belum membentuk rencana aksi nasional (RAN) tentang Panduan Bisnis dan HAM dalam payung hukum yang kuat.

 

(Baca juga: Korporasi Zonder Pelanggaran HAM, Siapa Takut?)

 

Kritik parlemen Uni Eropa terhadap perkebunan kelapa sawit Indonesia, tumpahnya minyak di perairan Balikpapan, dan kecelakaan kerja di sektor pembangunan infrastruktur beberapa waktu lalu harusnya menjadi penggugah pemerintah untuk mendorong pelaksanaan UNGPs. Indonesia punya rekam jejak baik dalam mengadopsi prinsip internasional dalam regulasi nasional, seperti Good Corporate Governance (GCG) yang saat ini umum diterapkan di seluruh BUMN. Awalnya GCG sebagai respon terhadap krisis moneter tahun 1998.

 

Berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), Iman menyebut aturan yang berlaku mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan CSR. Padahal praktiknya di negara lain CSR sifatnya sukarela, tidak wajib. “Harusnya langkah yang sama juga digunakan untuk menerapkan UNGPs,” usulnya.

 

Iman tidak sepakat terhadap pandangan yang menyebut UNGPs bakal menghambat perekonomian dan investasi. Sebaliknya, jika panduan tentang Bisnis dan HAM itu tidak dilaksanakan maka persoalan HAM akibat kegiatan korporasi akan terus terjadi.

 

(Baca juga: Korporasi Indonesia Diserang, Pemerintah Bersuara)

 

Kasubdit Direktorat HAM Kementerian Luar Negeri, Ramadhan Syahasan, mengatakan Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi focal poin dalam proses penyusunan panduan tentang Bisnis dan HAM. Dengan begitu diharapkan koordinasi yang dilakukan terhadap berbagai kementerian dan lembaga terkait menjadi lebih mudah. Proses penyusunan itu harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Pemerintah tidak buru-buru menerbitkan panduan ini karena prosesnya harus komprehensif,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait