Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid III)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid III)

​​​​​​​Hukum harta perkawinan punya pengaruh terhadap Hukum Jaminan -prinsip tanggung jawab debitur terhadap pihak ketiga- Hukum Kepailitan dan Hukum Waris.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kalau begitu menjadi pertanyaan, apakah ketentuan pokok dalam UU Perkawinan -kalau belum mempunyai peraturan pelaksanaan- bisa dilaksanakan dengan memakai ketentuan pelaksanaan dalam undang-undang yang disebutkan dalam Pasal 66 UU Perkawinan, yang belum dihapus?

 

Mestinya harus dipertimbangkan, apakah ketentuan pokok dalam UU Perkawinan menganut asas yang sama dengan ketentuan pelaksanaan undang-undang yang disebutkan dalam Pasal 66 UU Perkawinan?

 

Karena pembicaraan kita adalah mengenai hukum harta perkawinan, maka kita perlu mengetahui, apakah asas hukum harta perkawinan yang dianut dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan sama?

 

Peraturan pelaksanaan ketentuan lama mestinya hanya bisa dipakai untuk melaksanakan ketentuan pokok hukum harta perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan, kalau keduanya menganut asas yang sama.

 

Apakah hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan menganut asas yang sama dengan hukum harta perkawinan menurut BW?

 

J. Satrio

 

[1] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada umumnya, hlm. 12.

[2] Ps. 67 ayat (2) U.U.P.

[3] Baca bagian Penjelasan Umum yang mengatakan tentang “menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan.”

Tags:

Berita Terkait