Hakim Wafat Meninggalkan Nama
Advokasi Hakim:

Hakim Wafat Meninggalkan Nama

Masalah kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas, terutama layanan kesehatan dan penanganan hakim yang meninggal dalam tugas, perlu mendapat perhatian negara.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Menurut Sumartoyo, Komisi Yudisial ikut bertugas mendorong kesejahteraan hakim, selain meningkatkan kapasitas mereka. Kapasitas bertali temali dengan masalah lain seperti integritas hakim, dan pada akhirnya berhubungan pula dengan kualitas putusan hakim. Komisi Yudisial ikut bertanggung jawab menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. “Tugas mulia hakim itu harus kita support,” ujarnya.

Peningkatan kesejahteraan hakim seperti yang disuarakan banyak hakim di Tanah Air dijalankan melalui proses, meskipun selama ini terkesan lamban. Bagaimanapun, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu duduk bersama untuk mendorong Kementerian Keuangan lebih memperhatikan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. Implementasinya mungkin saja tidak mudah mengingat jumlah hakim yang ribuan, proses mutasi yang terus bergulir secara periodik, dan ketersediaan anggaran negara.

Kasus kematian Siyoto dan hakim lain yang wafat saat menjalankan tugas seharusnya menjadi pemicu perhatian lebih kepada nasib para wakil Tuhan. Hakim adalah profesi mulia yang menentukan nasib seseorang di mata hukum. Menurut Sumartoyo, kasus ini setidaknya bisa menggugah para pengambil kebijakan agar kesehatan hakim diperiksa secara rutin.

Meskipun sudah meninggal beberapa bulan lalu, nama Siyoto masih tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Semarang. Sebagai manusia, hakim yang wafat memang akan meninggalkan nama. Nama mereka yang tertera selamanya dalam putusan yang pernah mereka buat. Hakim membuat putusan itu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tags:

Berita Terkait