Going Concern Setelah Putusan Pailit dan Setelah Insolvensi

Going Concern Setelah Putusan Pailit dan Setelah Insolvensi

Dua fase yang bisa dilakukan kurator dalam tahap going concern, yakni sebelum pelaksanaan rapat pencocokan piutang dan setelah pencocokan piutang dilakukan.
Going Concern Setelah Putusan Pailit dan Setelah Insolvensi

Dalam kepailitan perusahaan tidak selalu secara otomatis menyebabkan perseroan berhenti melakukan segala perbuatan hukumnya termasuk melakukan kegiatan usaha. Terdapat pihak-pihak tertentu antara lain Hakim Pengawas dan Kurator yang akan menilai dan mempertimbangkan berlakunya akibat hukum kepailitan, antara lain menentukan kelangsungan usaha perusahaan (going concern).

Kurator mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pengurusan harta pailit dari perusahaan tersebut. Pasal 69 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU), antara lain secara tegas menyatakan kurator harus meminta persetujuan terhadap hakim pengawas, misalnya dalam meneruskan jalannya usaha perseroan. Rasio dari proporsisi tersebut, ketika perusahaan dalam pailit masih melanjutkan usahanya (going concern), perseroan pailit akan banyak melakukan transaksi dalam lalu lintas hukum seperti menjaminkan aset perseroan dan melepas aset perseroan.

Pertimbangan utama untuk melanjutkan kegiatan usaha terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah bahwa nilai ekonomis perusahaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai aset fisik dari perusahaan tersebut. M. Hadi Shubhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan,” memberikan contoh dari proposisi ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pengembang dan perusahaan pembiayaan.

Perusahaan-perusahaan ini seringkali memiliki aset yang positif, melainkan sering terjadi negatif cash flow. Perusahaan yang mempunyai masalah cash flow yang negatif akan jauh berbeda penanganannya dengan perusahaan yang mempunyai masalah aset yang negatif. Kepailitan sebenarnya diperuntukan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif dan tidak ditujukan kepada perusahaan yang hanya sekadar masalah dengan kinerja cash flow-nya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional