Febri Diansyah, Alumnus FH UGM, Aktivis ICW, Hingga Jubir KPK
Utama

Febri Diansyah, Alumnus FH UGM, Aktivis ICW, Hingga Jubir KPK

Ketua KPK berharap membuat performance KPK lebih baik.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat melantik 3 pejabat struktural di internal KPK di auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat melantik 3 pejabat struktural di internal KPK di auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Posisi Juru Bicara KPK yang sudah cukup lama kosong setelah ditinggal Johan Budi akhirnya diisi oleh Febri Diansyah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik Febri bersama dua pejabat struktural lainnya, Wawan Wardiana (Direktur Penelitian dan Pengembangan) dan Dian Novianti (Kabiro Sumber Daya Manusia). Febri diangkat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK.

Agus mengatakan, ketiga pejabat struktural ini terpilih melalui proses seleksi ketat. Ia berharap Febri dan dua pejabat lainnya yang baru dilantik, dapat menambah kinerja KPK. "Saya selalu berpesan kepada pejabat baru, tingkatkan prestasi, tingkatkan integritas," katanya saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan yang digelar di Auditorium KPK, Selasa (6/12).

Menurutnya, para pejabat struktural yang baru dilantik tersebut memiliki kewenangan untuk membawa jajaran di lingkungannya menjadi kesatuan yang solid. Selain itu, Agus berpesan kepada para pejabat eselon II itu untuk membuat jajarannya bekerja sama dengan bagian-bagian KPK yang lain, serta mewujudkan performance KPK yang lebih baik.

Tak hanya itu, Agus mengingatkan agar kinerja para pegawai KPK harus lebih tinggi dari pegawai negeri biasa. Sebab, remunerasi pegawai KPK cukup besar ketimbang pegawai negeri biasa. Oleh karena itu, ia menganggap maklum jika dirinya sesekali mengkritik kinerja pegawai KPK. "Tolong dipahami sebagai upaya untuk kebaikan kita. Mari kita bersama-sama membangun dan meningkatkan kredibilitas KPK," ujarnya. (Baca Juga: KPK Diminta Pertegas Status Penyidik Polri)

Menduduki jabatan baru sebagai Juru Bicara KPK, Febri berharap dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan media. Ia mengaku tugasnya tidak hanya membina hubungan dengan media dan jajaran internal, tetapi juga melakukan komunikasi ke luar dan menyampaikan informasi atau menerima masukan-masukan bagi internal KPK.

"Kalau banyak hal tentang KPK, mungkin saya harus lihat dulu ke dalam. Saya lihat dulu bagaimana kondisinya dan apa yang perlu disampaikan kepada teman-teman. Teman-teman juga sudah biasa komunikasi sebelumnya, update berita dan segala macam. Kami terbuka. Tentu saja, sampai 24 jam semaksimal mungkin akan update dengan teman-teman di luar," ujarnya.  

Jika melihat perjalanan karier Febri, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat sempat lama berkiprah di lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW). Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2007, Febri menjalani kariernya sebagai aktivis antikorupsi di ICW. Hingga akhirnya, Febri masuk ke KPK sebagai fungsional di Direktorat Gratifikasi.

Febri juga tercatat sebagai salah satu pengelola "Jurnal Integritas", jurnal antikorupsi yang diterbitkan KPK. Kegemaran Febri menulis tentang materi-materi antikorupsi pernah pula dimuat di sejumlah media nasional. Bahkan, Febri pernah dianugerahi penghargaan Charta Politika Award III sebagai pengamat dengan intensitas pernyataan tertinggi dibandingkan pengamat lain dalam isu-isu korupsi pada 2012. (Baca Juga: Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor)

Adapun sumpah jabatan Febri bersama dua pejabat struktural KPK lainnya, pada intinya akan setia dan taat kepada Republik Indonesia, tidak akan memberikan atau menyanggupi memberikan sesuatu kepada siapapun, tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun yang diketahui atau patut diduga mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Febri bersama dua pejabat eselon II lain yang dilantik juga bersumpah, menjalankan jabatan atau pekerjaannya, senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, orang lain, atau golongan. Selain itu, Febri, Wawan, dan Dian beserta pasangannya (suami/istri), diwajibkan menandatangi "Pakta Integritas" yang menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, serta kode etik pegawai KPK. (Baca Juga: KPK-BPS Berkolaborasi Laksanakan Survei Penilaian Integritas)
Pakta Integritas
Dengan ini menyatakan:

1. Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK
2. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan, conflict of interest dalam melaksanakan tugas
3. Bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK diketemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK
4. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia mendapat sanksi moral, sanksi administrasi, sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga.

6 Desember 2016.
Tags:

Berita Terkait