Dua Kontrak Derivatif Stanchart Dibatalkan
Utama

Dua Kontrak Derivatif Stanchart Dibatalkan

Majelis hakim menilai kontrak derivatif antara PT Nubika dan Stanchart tak memenuhi syarat kausa yang halal. Sebab, perjanjian dibuat tak seimbang dan bank tak memberikan penjelasan secara detail tentang resiko transaksi derivatif.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, penandatangan kontrak derivatif dibuat oleh para pihak yang cakap secara hukum tidak terbukti. Sebab tak ditandatangani oleh orang yang di bawah umur atau di bawah pengampuan. Namun lantaran tak memenuhi syarat kausa yang halal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, majelis hakim membatalkan kontrak derivatif antara PT Nubika dan Stanchart. Pertimbangan ini sekaligus menampik jawaban Stanchart yang menyatakan kontrak derivatif sah menurut hukum.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Majelis juga menyatakan Stanchart telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak menjelaskan resiko transaksi derivatif. Meski dalam perjanjian tercantum risk disclosure, menurut majelis, Stanchart harus tetap menjelaskan secara detail terkait resiko produknya. Tergugat telah melanggar hak penggugat selaku nasabahnya, kata Nani.

 

PBI No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif mengatur bahwa bank harus memberikan penjelasan secara lengkap kepada nasabah. Yakni, terkait resiko kredit, resiko penyelesaian, resiko pasar dan adanya kemungkinan saldo nihil sehingga bank bisa meminta suntikan dana lagi. Tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan tidak menjelaskan resiko itu, papar Nani

 

Masih menurut majelis, perjanjian yang dibuat dalam bahasa Inggris, memicu kebingungan bagi nasabah. Istilah perjanjian dalam bahasa Inggris tak mudah dipahami nasabah. Padahal Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi, Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah menentukan bahwa informasi produk bank tak boleh menyesatkan, mudah dimengerti dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

 

Ditambah lagi, Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

 

Stanchart selaku bank asing seharusnya mengetahui bahwa di Indonesia berlaku aturan PBI  tentang Transaksi Derivatif. Tindakan Stanchart yang tetap memformulasikan perjanjian dalam bahasa Inggris sehingga unsur kesalahan karena kesengajaan terpenuhi, kata Nani. Akibat dari penggunaan itu sebenarnya telah dikehendaki Stanchart.

 

Kuasa hukum PT Nubika, Harry F. Simanjuntak, menyatakan putusan hakim sudah benar dan adil. Kontrak derivatifnya memang tak sesuai dengan tujuan hedging, katanya usai bersidang. David menambahkan eksekusi pengembalian dolar ke Stanchart akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Sementara kuasa hukum Stanchart dari Soemadipradja & Taher Advocates tak bersedia memberikan komentar. Saat dihubungi via telepon, Head Legal & Compliance Stanchart Chisca Mirawati dan Senior Manager Corporate Affairs Stanchart A. Arno Kermaputra tak menjawab telepon hukumonline.

Tags: